Barang Konsumsi Masyarakat Atas Diusulkan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi


Produk UMKM.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Wacana penyesuaian penarikan pajak terus bergulir. Salah satu opsinya adalah penerapan skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diyakini pengenaan pajak terhadap barang-barang tertentu menjadi lebih murah.
"Kita ingin memberikan fasilitas yang tepat sasaran, kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang barang yang dibutuhkan. Yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 persen, nanti bisa dikenai 7 persen atau 5 persen,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Jakarta, Kamis (4/6).
Baca Juga:
PKS Tegaskan Reformasi Perpajakan Harus Menjunjung Prinsip Keadilan
Yustinus menyampaikan, tidak tepat menyimpulkan bahwa pemerintah akan menaikkan atau menurunkan tarif PPN. Tetapi, adalah mengurangi penyimpangan atau distorsi. Paling tidak, melalui skema multitarif barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat atau hanya dikonsumsi masyarakat kelompok atas akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.
"Itu sekarang sedang dirancang, jadi lebih kepada sistem PPN kita lebih efektif dan juga kompetitif menciptakan keadilan dan juga berdampak baik kepada perekonomian," ujarnya dikutip Antara.
Ia menyampaikan, momentum pandemi COVID-19 yang tidak memungkinkan untuk mendorong maupun mengejar penerimaan pajak secara agresif, menjadi saat yang tepat bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan mengenai tarif PPN. Pemerintah pun, lanjutnya, tak akan terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut.
"Kita buat kan payung kebijakan yang mungkin penerapannya bisa satu atau dua tahun lagi tapi kita siapkan sekarang saat kita punya kesempatan,” jelas Yustinus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan wacana kenaikan tarif PPN untuk menggenjot pendapatan negara. Menkeu Sri Mulyani menyiapkan tiga opsi, yakni kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.
Dua opsi skema kenaikan pajak yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu adalah single tarif dan multitarif. Jika menggunakan skema single tarif, pemerintah perlu membentuk PP karena UU Pajak saat ini menggunakan sistem yang sama.
"Namun, jika menggunakan skema multitarif, maka UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM perlu direvisi," ujarnya.
Baca Juga:
Penerimaan Pajak Masih Seret
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Kemenkeu Ungkap Program MBG Telah Serap Anggaran Rp 13 Triliun dan Jangkau 27,7 Juta Penerima

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors
