Belasan Orang Ditangkap di Jakarta Pusat karena Tak Hiraukan Larangan Berkerumun di Tengah Pandemi COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 04 April 2020
Belasan Orang Ditangkap di Jakarta Pusat karena Tak Hiraukan Larangan Berkerumun di Tengah Pandemi COVID-19

Konferensi pers terkait penangkapan sejumlah orang yang tengah nongkrong di pinggir jalan, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap sejumlah orang yang tengah nongkrong di pinggir jalan. Mereka diciduk karena mengabaikan imbauan untuk menjaga jarak dan beraktivitas di rumah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, ada 18 orang yang diciduk saat operasi gabungan di kawasan Bendungan Hilir dan Sabang, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4) dini hari.

Baca Juga:

Kasus Positif Corona di Tanah Air Bertambah 106

"Mereka kami amankan karena melakukan kegiatan berkerumun dan mengabaikan imbauan untuk tetap di rumah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Yusri menuturkan, mayoritas di antara mereka duduk-duduk di kafe yang sengaja masih buka meski ada imbauan dari pemerintah untuk penutupan.

"Harusnya orang yang datang cukup take away, bungkus dan bawa pulang. Tak usah lagi dibiarkan berkerumun karena ini bisa memicu penyebaran COVID-19," jelas Yusri.

Konferensi pers terkait penangkapan sejumlah orang yang tengah nongkrong di pinggir jalan, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)
Konferensi pers terkait penangkapan sejumlah orang yang tengah nongkrong di pinggir jalan, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Menurut Yusri, jika masih ada tempat usaha yang memperbolehkan pengunjungnya berkurumun, mereka akan merekomendasikan agar dicabut izinnya.

"Ini agar ada efek jera," kata Yusri yang mengenkan masker ini.

Yusri menuturkan, lelaku Pasal 93 yang Jo Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi Undang-undang no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.

"Dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu," jelas Yusri.

Baca Juga:

Gubernur Jateng Keluarkan Maklumat Larangan Mudik saat Pandemi COVID-19

Sementara, salah satu warga yang diamankan DHS (30) mengaku tak menyangka bahwa dirinya bakal diciduk karena berkerumun bersama teman-temamnya.

Ia meminta masyarakat untuk tak keluar rumah dan menatai aturan pemerintah.

"Semoga masyarakat mau menuruti aturan pemerintah untuk tetap di rumah dan tak berkerumun untuk kebaikan bersama," jelas DHS. (Knu)

Baca Juga:

Setelah Karaoke dan Klub Malam, DKI Kini Tutup Salon Kecantikan hingga Gelanggang Olahraga

#Virus Corona #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Seperti diketahui, Kwitang menjadi salah satu titik demonstrasi yang berung rusuh pada akhir agustus 2025. Di kabarkan beberapa orang sempat hilang dalam demo tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Indonesia
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Pengambilalihan kasus dilakukan agar penyelidikan bisa berjalan lebih komprehensif mengingat kompleksitas temuan dan perlunya pemeriksaan forensik yang mendalam.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Indonesia
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya meluncurkan layanan digital baru bernama SIBER UNGKAP (SIKAP)–Anti Scam Center.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Lifestyle
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” akan berlangsung dua hari, 1-2 November 2025.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Indonesia
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan Onadio Leonardo. Mereka menemukan barang bukti ganja.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Indonesia
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Brigjen Ade Ary menambahkan hasil pendalaman di lapangan juga mengungkap dugaan konsumsi ekstasi
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan musisi dan aktor Leonardo Arya, yang lebih dikenal dengan nama Onadio Leonardo atau Onad, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Indonesia
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Direktur Mecimapro, FDM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta. Kasus ini dilaporkan oleh PT MIB ke Polda Metro Jaya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Bagikan