Belasan Orang Ditangkap di Jakarta Pusat karena Tak Hiraukan Larangan Berkerumun di Tengah Pandemi COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 04 April 2020
Belasan Orang Ditangkap di Jakarta Pusat karena Tak Hiraukan Larangan Berkerumun di Tengah Pandemi COVID-19

Konferensi pers terkait penangkapan sejumlah orang yang tengah nongkrong di pinggir jalan, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap sejumlah orang yang tengah nongkrong di pinggir jalan. Mereka diciduk karena mengabaikan imbauan untuk menjaga jarak dan beraktivitas di rumah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, ada 18 orang yang diciduk saat operasi gabungan di kawasan Bendungan Hilir dan Sabang, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4) dini hari.

Baca Juga:

Kasus Positif Corona di Tanah Air Bertambah 106

"Mereka kami amankan karena melakukan kegiatan berkerumun dan mengabaikan imbauan untuk tetap di rumah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Yusri menuturkan, mayoritas di antara mereka duduk-duduk di kafe yang sengaja masih buka meski ada imbauan dari pemerintah untuk penutupan.

"Harusnya orang yang datang cukup take away, bungkus dan bawa pulang. Tak usah lagi dibiarkan berkerumun karena ini bisa memicu penyebaran COVID-19," jelas Yusri.

Konferensi pers terkait penangkapan sejumlah orang yang tengah nongkrong di pinggir jalan, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)
Konferensi pers terkait penangkapan sejumlah orang yang tengah nongkrong di pinggir jalan, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Menurut Yusri, jika masih ada tempat usaha yang memperbolehkan pengunjungnya berkurumun, mereka akan merekomendasikan agar dicabut izinnya.

"Ini agar ada efek jera," kata Yusri yang mengenkan masker ini.

Yusri menuturkan, lelaku Pasal 93 yang Jo Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi Undang-undang no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.

"Dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu," jelas Yusri.

Baca Juga:

Gubernur Jateng Keluarkan Maklumat Larangan Mudik saat Pandemi COVID-19

Sementara, salah satu warga yang diamankan DHS (30) mengaku tak menyangka bahwa dirinya bakal diciduk karena berkerumun bersama teman-temamnya.

Ia meminta masyarakat untuk tak keluar rumah dan menatai aturan pemerintah.

"Semoga masyarakat mau menuruti aturan pemerintah untuk tetap di rumah dan tak berkerumun untuk kebaikan bersama," jelas DHS. (Knu)

Baca Juga:

Setelah Karaoke dan Klub Malam, DKI Kini Tutup Salon Kecantikan hingga Gelanggang Olahraga

#Virus Corona #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Bagikan