Setelah Karaoke dan Klub Malam, DKI Kini Tutup Salon Kecantikan hingga Gelanggang Olahraga
Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan kegiatan operasional industri pariwisata selama 17 hari. Yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah COVID-19.
Baca Juga:
Jumlah Penumpang KRL Anjlok dari Sejuta Jadi 200 Ribu Per Hari
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama 2 (dua) pekan, yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
"Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara 4 kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan COVID-19," terang Cucu dalam keterangannya, Sabtu (4/4).
Menurut Cucu, empat tambahan lainnya yang dilakukan penutupan sementara yakni arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik atau elektronik keluarga.
"Lalu gelanggang rekreasi olahraga, usaha salon kecantikan, penyelenggaraan kegiatan pertemuan di ballroom atau tempat terbuka," jelas Cucu.
Baca Juga:
Ramai Penolakan Pemakaman Jenazah COVID-19, Wali Kota Solo: Kami Terima dengan Baik
Adapun kegiatan usaha yang sebelumnya wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 yakni klab malam, griya pijat, spa dan karaoke.
Untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi COVID-19.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 sampai dengan 19 April 2020. (Knu)
Baca Juga:
Alumni UII Serahkan APD Penanganan COVID-19 ke Sejumlah Rumah Sakit
Bagikan
Berita Terkait
Begini Cara Bikin KPJ dan KLG, Syarat Karyawan Swasta Gratis Naik MRT dan TransJakarta
Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto di Depan Gedung Kementerian Kebudayaan Jakarta
Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Kamis, 6 November 2025 Siang Hari
Langit Banten Bakal Ditaburi Garam Biar Jakarta Tidak Dilanda Hujan Ekstrem
DPRD Jakarta Ngaku Belum Diajak Ngomong Soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Momen Presiden Prabowo Subianto Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Rapat Paripurna DPR Lantik PAW Anggota DPR Pengganti Gus Alam
Lupa Matikan Kompor Picu Kebakaran Deretan Rumah di Cakung Timur
RDF Plant Rorotan Dikeluhkan Warga, DPR Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi