Setelah Karaoke dan Klub Malam, DKI Kini Tutup Salon Kecantikan hingga Gelanggang Olahraga


Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan kegiatan operasional industri pariwisata selama 17 hari. Yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah COVID-19.
Baca Juga:
Jumlah Penumpang KRL Anjlok dari Sejuta Jadi 200 Ribu Per Hari
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama 2 (dua) pekan, yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
"Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara 4 kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan COVID-19," terang Cucu dalam keterangannya, Sabtu (4/4).

Menurut Cucu, empat tambahan lainnya yang dilakukan penutupan sementara yakni arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik atau elektronik keluarga.
"Lalu gelanggang rekreasi olahraga, usaha salon kecantikan, penyelenggaraan kegiatan pertemuan di ballroom atau tempat terbuka," jelas Cucu.
Baca Juga:
Ramai Penolakan Pemakaman Jenazah COVID-19, Wali Kota Solo: Kami Terima dengan Baik
Adapun kegiatan usaha yang sebelumnya wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 yakni klab malam, griya pijat, spa dan karaoke.
Untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi COVID-19.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 sampai dengan 19 April 2020. (Knu)
Baca Juga:
Alumni UII Serahkan APD Penanganan COVID-19 ke Sejumlah Rumah Sakit
Bagikan
Berita Terkait
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

12 RT di Jakarta Selatan Banjir, Ketinggian Sampai 70 Centimeter

Kapuk Jakbar KLB Campak, Jakarta Temukan Lonjakan Ratusan Kasus Sejak Awal September

Petugas Damkar Retak Tangan Saat Padamkan Kebakaran Senen, Rumah 214 Orang Ludes

Siap-Siap! Hasil Seleksi Awal Pemadan Kebakaran Jakarta Diumukan Rabu (17/9)

TB Simatupang Macet Parah, Uji Coba Tol Gratis Gerbang Fatmawati 2-Lebak Bulus Dimulai Sore Ini

Cuaca Jakarta 14 September 2025: Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan, Ini Imbauan dari BMKG

Uji Coba Operasional RDF, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Minta Pengelola Undang Warga

4 RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir, Jumat (12/9) Malam

Angkot Pasar Minggu-Pondok Labu Hancur Tertimpa Tiang Listrik Terseret Pohon Tumbang
