Bawaslu Tegaskan Pilkada Serentak Belum Usai


Pemeriksaa suhu tubuh pemilih yang hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020. FOTO/Darwin Fatir.
MerahPutih.com - Bawaslu menegaskan gelaran Pilkada 2020 belum usai. Masih ada pertarungan terakhir yaitu perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Maka dari itu, bawaslu daerah diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi sengketa hasil.
"Sengketa hasil suara di MK adalah final performance yang artinya pilkada saat ini belum usai," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar yang dikutip Senin (21/12).
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pilkada Terbanyak Terjadi di Riau
Dia mengajak seluruh bawaslu daerah yang menyelenggarakan pilkada 2020 mulai mengumpulkan hasil pengawasan.
Baik berupa surat pencegahan yang sudah pernah dikirimkan, laporan hasil pengawasan (Form A) yang pernah dikeluarkan, dan sudah mengumpulkan Form C hasil yang dimiliki.
"The final performance dalam menyampaikan keterangan tertulis di MK bukan menyampaikan apa yang ditanya, bukan menjawab permohonan yang diajukan pemohon, tetapi di situ kita mempertanggungjawabkan hasil keringat kita semua," ujar Fritz.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau seluruh divisi bekerja sama dengan saling berbagi data guna menghadapi sidang perselisihan di MK.
"Kami harapkan kepada teman-teman untuk saling berbagi data karena pada akhir inilah di Mahkamah Konstitusi (MK) penyelesaian segala perselisihan," tambahnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 82 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2020, Senin (21/12).
Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibanding Jumat (18/12) sore. MK sebelumnya baru menerima sekitar 40 permohonan PHPU.
"Sudah 82 (permohonan) sekarang," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono.
Baca Juga:
Fajar menerangkan, dari jumlah permohonan itu paling banyak terkait pemilihan bupati yakni sebanyak 74 permohonan PHPU, sementara pemilihan wali kota terdapat delapan permohonan.
Sejauh ini, dari sembilan pemilihan gubernur (pilgub) yang digelar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan PHPU ke MK. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Beri Catatan dan Evaluasi Pilkada Serentak 2020 dari Berbagai Aspek
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
