Bawaslu Sebut ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024 Bisa Berdampak Pidana

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 30 Mei 2023
Bawaslu Sebut ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024 Bisa Berdampak Pidana

Komisioner Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Bawaslu.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Pemilu 2024 tengah dipertaruhkan. Jika terbukti tak netral, maka hukuman berat segera menanti. Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan dalam pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana.

Berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkracht telah diputus oleh pengadilan karena dampak dari pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga:

Bawaslu Dorong Masyarakat Aktif Melapor Jika Terjadi Kecurangan dalam Pemilu 2024

"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa," ungkap Puadi di Jakarta, Selasa (30/5).

Dia menjelaskan dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan. Temuan, yaitu, dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, sedangkan laporan datang dari masyarakat.

Temuan dan laporan, lanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya.

Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

"Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Puadi menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019. Beberapa diantaranya seperti berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD. Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri foto bersama kampanye.

"Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan," papar kandidat doktor itu.

Kasus selanjutnya yakni turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.

"Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan," kata Puadi.

Selain itu, Puadi juga turut mengimbau para ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Pasalnya, menurut dia, pemberian like konten kampanye di media sosial itu dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

"Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan," serunya.

Terkait itu semua, ke depan Bawaslu berkomitmen akan terus membangun sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen.

"Upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN," tutup Puadi. (Knu)

Baca Juga:

Tanpa Bantuan Siber Polri, Bawaslu Akui Sulit Tindak Pelanggaran Pemilu di Medsos

#Bawaslu #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Bagikan