Banyak Calon Tunggal di Pilkada Bukti Kemerosotan Demokrasi
Ilustrasi Pilkada
MerahPutih.com - Pagelaran Pilkada serentak akan kembali diselenggaran pada 9 Desember 2020. Hampir sebagian besar bakal calon kepala daerah sudah mendapat rekomendasi partai politik untuk maju bertarung sebagai calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Rekomendasi partai menjadi salah satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon atau calon kepada daerah. Hal ini menjadi kesempatan bagi para bakal calon kepala daerah mengambil (memborong) semua rekomendasi partai politik, agar menutup kesempatan bagi calon lain ikut serta dalam Pilkada.
Saat ini, tercatat ada sekitar 31 daerah yang berpotensi terjadi calon tunggal, termasuk di Pilwakot Kota Solo yang diikuti oleh anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan wakilnya Teguh Prakosa .
Direktur Eksekutif Pusat Sosial dan Politik Indonesia (Puspolindo) Dian Cahyani mengatakan, banyaknya daerah yang diprediksi memiliki calon tunggal atau melawan kotak kosong pada Pilkada 2020, menjadi bukti sebagai kemerosotan bagi demokrasi.
"Ini menunjukkan kegagalan di internal partai politik dalam mencetak figur atau calon untuk berani maju. Dampak krisis calon figur yang diusung membuat persaingan di Pilkada juga tidak kompetitif," kata Dian dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/8).
"Tidak menutup kemungkinan juga, masyarakat akan menjadi apatis, jika calon kepala daerahnya saja hanya kotak kosong," sambungnya.
Magister Ilmu Komunikasi Politik Universitas Mercu Buana ini melanjutkan, partai politik harus membuat strategi agar masyarakat tidak apatis, dan juga masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan tepat.
"Melawan kotak kosong akan lebih berat dibanding melawan figur pesaing. Seperti halnya yang terjadi pada Pilwakot Makassar 2018 lalu, itu tercatat dalam sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia, kotak kosong lebih unggul dari calon tunggal yang punya visi dan misi," ucapnya.
Dijelaskan Dian, banyaknya calon tunggal di Pilkada serentak 2020 ini juga tidak terlepas dari adanya syarat ambang batas 20 persen dalam UU Pilkada. Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
"Adanya syarat ambang batas 20 persen ini bisa dianggap memperbesar peluang Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal. Ke depan, jika tak bisa ditiadakan, syarat ambang batas ini sebaiknya diturunkan menjadi 10 persen atau bahkan 5 persen saja," tutup dia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang