Babak Baru Duel RI 1, Prabowo-Sandi Gugat ke MK Nanti Sore


Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih.com - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5) sore.
"Iya jadi, nanti agak sorean," kata Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/5).
BACA JUGA: KPU Menangkan Jokowi, Prabowo Rilis Video 'Jalan Pendekar'
Namun, Dasco belum mengetahui siapa saja yang akan datang ke MK untuk menyampaikan gugatan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga tak merinci apakah Prabowo akan ikut serta ke MK bersama tim hukumnya. "Belum diputuskan (Prabowo ikut ke MK)," ungkap anggota Komisi III DPR ini.

Kemarin, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan tim kuasa hukum yang akan mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan ini, di antaranya eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin.
"Tim hukumnya ada Mas Prof Deni Indrayana, ada Mas Bambang Widjoyanto dan Irman Putra Sidin," kata Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Rabu (22/5).
BACA JUGA: Prabowo Akhirnya Pilih Gugat ke MK, Demokrat Ungkit Jasa SBY
Meski demikian, Dahnil tak menjelaskan secara rinci bukti-bukti yang dipersiapkan pihaknya dalam menghadapi pertarungan di MK. Dahnil hanya menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti yang banyak.
"Banyak. Nanti spokeperson-nya soal ini tanyakan ke mereka (Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin)," ujar Dahnil.

Diketahui Prabowo menegaskan menolak hasil perhitungan suara Pemilu 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dini hari. Prabowo menilai perhitungan suara penuh kecurangan.
Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menegaskan bakal menempuh upaya-upaya hukum sesuai konstitusi untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat yang dinilainya telah dirampas pada Pemilu 2019.
Gugatan ini diajukan terhadap ketetapan hasil perhitungan suara KPU yang menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,40% dari 154.257.601 suara sah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50%. (Pon)
Baca Juga: Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pidato Prabowo Dinilai Memperkuat Semangat Multilateralisme yang Adil dan Inklusif

Trump Puji Pidato Prabowo Sukses Gugah Perhatian Para Pemimpin Dunia

Isi Pidato Lengkap Prabowo Bertajuk 'Seruan Indonesia untuk Harapan' di Sidang Umum PBB

Prabowo Suarakan Kemerdekaan Palestina di Sidang PBB, Ketua DPP PKS: Indonesia Punya Kewajiban Moral

Prabowo dan Pimpinan Negara Arab Minta Donald Trump Pimpin Penyelesaian Konflik Gaza

8 Momen Tepuk Tangan Hadirin Saat Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB

Prabowo Tegaskan Dua Keturunan Abraham Harus Hidup Harmonis, Wujudkan Perdamaian dan Keadilan untuk Semua Umat Manusia

Profil Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan yang Ditunjuk Jadi Ketua DK LPS

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Nyatakan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina
