Aturan Baru Perjalanan Kereta Api, Hasil Swab Antigen Berlaku 1×24 Jam


Kondisi keberangkatan kereta api di PT KAI Daop 8 Surabaya. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Aturan itu berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional berlaku mulai 9 Februari 2021.
Baca Juga
Gapeka 2021 Berlaku, Waktu Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Lebih Singkat
Dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.
Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua tes tersebut adalah 1x24 jam.
"Sedangkan, moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi, Rabu (10/2).

Adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi, yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.
Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan.
"Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya," ungkap Adita Irawati.
Dia menjelaskan, beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini. Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota).
Termasuk perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota telah melakukan test RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa
(antarprovinsi/kabupaten/kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak (random cek) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah.
Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.
Kemenhub meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum.
"Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Adita Irawati. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Berada di Ujung Timur Jawa, Stasiun Ketapang Simpul Vital Moda Transportasi Kereta Api dan Laut

KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka

Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu

PT KAI Jual Tiket Rp 80 Ribu di 28 September, Buat Keberangkatan Sampai 12 November 2025

KA BIAS Stasiun Palur Jadi Primadona Mobilitas Masyarakat Solo Raya, Tembus 2.822 Penumpang

KAI Daop 1-Pemkot Sukabumi Bersatu Percepat Jalur Ganda Bogor-Bandung dan Tata Kawasan Stasiun

Angkut 37,4 Juta Ton Batu Bara, KAI Jaga Ketahanan Energi untuk 158 Juta Penduduk Jawa dan Bali

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus
