ASN Solo Nekat Terima Gratifikasi akan Dijerat Tindak Pidana Korupsi


Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: PW/1523/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penggunaan Kendaraan Dinas Pada Hari Raya Lebaran di Lingkungan Pemerintahan Kota Solo Tahun 2022.
Dalam surat itu, Gibran melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo untuk menolak gratifikasi Lebaran.
Baca Juga
Pemkot Solo Temukan Kandungan Zat Berbahaya pada Makanan di Pasar
Sekda Solo Ahyani mengatakan SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H.
"Sesuai SE tersebut ASN tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Ahyani, Kamis (21/4).
Dikatakannya penerimaan gratifikasi Lebaran dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik serta resiko sanksi pidana.
Baca Juga
Ia mengatakan ASN yang meminta THR baik secara individu serta institusi daerah pada masyarakat atau perusahaan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Kami minta pada seluruh ASN yang menerima gratifikasi agar melaporkannya ke UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) Inspektorat Solo untuk diproses sesuai ketentuan yang ada," kata dia.
Penerima gratifikasi bingkisan makanan yang mudah rusak kadaluarsa, kata dia, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Selain itu, melaporkannya ke UPG Inspektorat.
"Kami meminta pada kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan BUMD diharapkan dapat memberitahu semua ASN untuk menolak gratifikasi Lebaran yang berhubungan dengan jabatan," tegas dia.
Ahyani menambahkan dalam SE tersebut juga melarang kepala OPD dan BUMD serta ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Jika melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
700.000 Kendaraan Diprediksi Keluar Masuk Tol Solo-Ngawi Saat Lebaran
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ada Ulat di Menu MBG SMAN 6 Solo, Wali Kota Segera Laporkan ke BGN

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran

Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru

Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG

Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
