ASN Solo Nekat Terima Gratifikasi akan Dijerat Tindak Pidana Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 21 April 2022
ASN Solo Nekat Terima Gratifikasi akan Dijerat Tindak Pidana Korupsi

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: PW/1523/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penggunaan Kendaraan Dinas Pada Hari Raya Lebaran di Lingkungan Pemerintahan Kota Solo Tahun 2022.

Dalam surat itu, Gibran melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo untuk menolak gratifikasi Lebaran.

Baca Juga

Pemkot Solo Temukan Kandungan Zat Berbahaya pada Makanan di Pasar

Sekda Solo Ahyani mengatakan SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H.

"Sesuai SE tersebut ASN tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Ahyani, Kamis (21/4).

Dikatakannya penerimaan gratifikasi Lebaran dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik serta resiko sanksi pidana.

Baca Juga

Anggaran ASEAN Para Games di Solo Capai Rp 375 Miliar

Ia mengatakan ASN yang meminta THR baik secara individu serta institusi daerah pada masyarakat atau perusahaan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Kami minta pada seluruh ASN yang menerima gratifikasi agar melaporkannya ke UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) Inspektorat Solo untuk diproses sesuai ketentuan yang ada," kata dia.

Penerima gratifikasi bingkisan makanan yang mudah rusak kadaluarsa, kata dia, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Selain itu, melaporkannya ke UPG Inspektorat.

"Kami meminta pada kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan BUMD diharapkan dapat memberitahu semua ASN untuk menolak gratifikasi Lebaran yang berhubungan dengan jabatan," tegas dia.

Ahyani menambahkan dalam SE tersebut juga melarang kepala OPD dan BUMD serta ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Jika melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

700.000 Kendaraan Diprediksi Keluar Masuk Tol Solo-Ngawi Saat Lebaran

#Wali Kota Solo #Pemkot Solo #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ada Ulat di Menu MBG SMAN 6 Solo, Wali Kota Segera Laporkan ke BGN
Ulat ditemukan di menu sayur MBG SMAN 6 Solo. Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan, pihaknya segera melaporkan ke BGN.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Ada Ulat di Menu MBG SMAN 6 Solo, Wali Kota Segera Laporkan ke BGN
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran
Pemkot Solo Serahkan 27 Unit Motor Sampah Germosa ke Kelurahan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran
Indonesia
Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru
Game populer Roblox kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa SMP di Solo Techno Park (STP).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru
Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG
Sebanyak 13 SPPG kini sudah beroperasi di Solo. Namun, jumlah tersebut belum memenuhi target. Pemkot Solo menargetkan 20 SPPG beroperasi tahun ini.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG
Indonesia
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
TNI menjaga kawasan objek vital di Solo hingga Jumat (5/9). Hal itu dilakukan demi memastikan situasi tetap aman pasca demo rusuh.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
Indonesia
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
Pemkot Solo membatasi waktu gelaran event, yakni sampai 22.00 WIB saja. Sebab, banyak warganya yang menggantungkan hidup dari event tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Bagikan