Anies Siapkan Aturan Tambahan PPKM Level 3 Nataru
Pembatasan mobilitas di Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah pusat telah memutuskan PPKM level 3, mulai 24 Desember hingga 2 Januari, di seluruh Indonesia, untuk mengendalikan dan menekan penyebaran COVID-19, agar tidak menjadi gelombang ke-3 di dalam negeri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, akan ada aturan baru di Jakarta terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga:
Selama PPKM Level 3, Mal Dilarang Adakan Perayaan Nataru hingga Pameran UMKM
Payung hukum tersebut akan diterbitkan Gubernur Anies Baswedan pada awal Desember 2021, berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
"Sehingga cukup waktu untuk disosialisasikan karena mulai dilaksanakan pada 24 Desember sampai selesai," ucap Anies di Ruang Pola Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Anies menuturkan, aturan tersebut nantinya akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang telah diterbitkan.
"Ada beberapa hal yang spesifik terkait urusan Jakarta yang belum dirangkum dalam Inmendagri. Beberapa ketentuan unik terkait Jakarta nanti akan diumumkan," papar Anies.
Terkait penyekatan di Level 3, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menunggu kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Soal penyekatan di titik-titik tertentu kami menyesuaikan saja dengan kebijakan dari Kemenhub," tutupnya. (Asp).
Baca Juga:
PPKM Level 3 Saat Nataru, PHRI DIY: Beri Kesempatan Kami Untuk Bernapas
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Jebakan Diskon Harbolnas Hingga Diskon Tol: Pemerintah Siapkan Paket Komplit Nataru 2025/2026, Korlantas Sibuk Atur Strategi Anti Macet
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun