Anies Pastikan Perubahan Dokumen Imbas Pergantian Nama Jalan Gratis
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat jumpa pers dengan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/6). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Dalam Kepgub itu, Anies mengubah nama 22 jalan di Ibu Kota dengan memakai nama tokoh-tokoh Betawi. Dengan adanya kebijakan itu, masyarakat yang berada di wilayah tersebut diharuskan melakukan perubahan data kependudukan.
Baca Juga
Korlantas Beri Penjelasan Terkait Pengurusan Surat Kendaraan di Wilayah Ganti Nama Jalan
Anies menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memungut biaya alias gratis kepada warga jika ingin mengurus dokumen kependudukan imbas nama jalan diganti.
"Kami ingin tegaskan bahwa semua perubahan itu tidak membebani biaya maupun yang lain," kata Anies saat jumpa pers dengan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
Pemprov DKI juga tidak mendesak warga yang nama jalan rumahnya diganti untuk segera mengubah data kependudukan. Artinya dokumen administrasi kependudukan yang lama masih berlaku dan diakui secara legal.
"Jadi misalnya kependudukan ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya. Tapi yang masih berlaku sekarang itu tidak kemudian batal dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekeuensi biaya sama sekali," urainya
Adapun, ada sejumlah dokumen administrasi yang akan berubah terkait dengan pergantian 22 jalan di Jakarta antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), sertifikat rumah, NPWP, STNK, asuransi dan BPKB kendaraan.
Baca Juga
Nama Jalan Baru di Jakarta, Perusahaan Tetap Gunakan Alamat Lama hingga Izin Berakhir
Lanjut Anies, untuk nama jalan yang baru, akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait, serta disinkronkan dengan basis data kependudukan KTP elektronik.
"Jadi semua aspek itu Insya Allah tidak akan membebani dan kita berharap kesimpangsiuran yang kemarin sempat muncul bisa diklarifikasi. Sehingga, masyarakat juga merasa tenang dan kami berharap ini akan bisa memberikan kepastian pada semua," tuturnya.
Untuk diketahui, terkait proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah.
Selanjutnya, dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW. Pemberian dokumen kependudukan baru disertai penarikan dokumen lama. Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru.
Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya. (Asp)
Baca Juga
22 Nama Jalan Diganti, Warga DKI Keluhkan bakal Ribet Urus Dokumen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong