ANIES LENGSER

Anies Baswedan Digoyang KPK Jelang Akhir Jabatan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
Anies Baswedan Digoyang KPK Jelang Akhir Jabatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) menyampaikan sambutannya saat meresmikan Jakarta Street Experience (JSX) di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (26/9). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022. Jelang purnatugas sebagai orang nomor satu di Jakarta, Anies dikabarkan akan dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa Anies pada Rabu (7/9). Seusai dimintai keterangan selama 11 jam, Anies berharap penjelasannya kepada tim penyelidik akan membuat kasus Formula E menjadi terang dan memudahkan KPK menjalankan tugasnya.

Baca Juga

Anies Capres NasDem, Riza Tetap Dukung Prabowo

Ternyata isu Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka bukan isapan jempol belaka. Dalam laporan Koran Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri disebut selalu mendesak satgas penyelidik agar meningkatkan kasus Formula E ke tahap penyidikan dan menetapkan Anies sebagai tersangka.

Elektabilitas Anies yang kerap merajai sejumlah survei capres 2024 disinyalir membuat sebagian pihak berupaya untuk menjegalnya. Bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Anies diprediksi sebagai kandidat capres potensial.

Anies sendiri sudah menyatakan siap mencalonkan diri sebagai presiden dalam wawancara bersama media asing Reuters di Singapura, pada Kamis (15/9). Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menyatakan siap nyapres asal ada partai politik yang mengusungnya.

Anies Baswedan saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (5/9/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Anies Baswedan saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (5/9/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Gayung pun bersambut Partai NasDem resmi mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai capres yang akan diusung pada Pilpres 2024. Deklarasi Anies sebagai capres diumumkan langsung oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Senin (3/10).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, memang ada upaya untuk menjegal Anies agar tidak bisa maju menjadi capres 2024. Upaya menjegal Anies salah satunya dilakukan dengan menggunakan instrumen hukum. Ujang mengaku mendapat informasi terkait hal tersebut dari internal KPK.

“Penyidik juga ketakutan ngga mau tetapin tersangka kalo ngga ada kesalahan. Di Pimpinan KPK aja itu lagi berdebat apakah tersangkakan (Anies) atau tidak,” kata Ujang kepada MerahPutih.com, Kamis (29/9).

Pernyataan Ujang selaras dengan laporan Koran Tempo, yang menyebut satgas penyelidik menolak mentersangkakan Anies karena tidak cukup bukti. Namun, Firli dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, terus mendesak satgas di setiap gelar perkara agar menetapkan Anies tersangka.

Ujang mengaku mendapat informasi bahwa meski tak ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan Formula E, namun KPK tetap akan menetapkan Anies atau pihak panitia ajang balap mobil listrik tersebut sebagai tersangka.

“Ini kan instrumen hukum akan menjadi alat untuk bisa menjegal Anies. Tapi kita lihat saja nanti apakah itu terjadi atau tidak di KPK,” ungkapnya.

Di kalangan elite politik, kata Ujang, juga tersiar kabar bahwa pemanggilan Anies oleh KPK sebagai cara untuk menngkriminalisasi mantan Rektor Paramadina tersebut. Oleh karena itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini mengimbau semua pihak untuk mengawal agar KPK bekerja professional.

“Jangan sampai KPK jadi instrumen kelompok tertentu untuk bisa menjegal lawan politiknya. Jangan sampai instrumen hukum dijadikan alat untuk menghancurkan lawan politik,” tegas Ujang.

Pendapat serupa disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia mengatakan meski penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, namun menurutnya ada disparitas proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Anies.

Baca Juga

Anak Buah AHY: Rekam Jejak Anies Selaras dengan Nilai yang Diperjuangkan Demokrat

Fickar menilai pemanggilan Anies oleh lembaga antirasuah dalam penyelidikan ajang balap Formula E bermutan politis. Hal itu mengingat Anies menjadi salah satu kandidat calon presiden terkuat di Pilpres 2024.

“Khusus terhadap Anies Baswedan, sepertinya ada dimensi politisnya,mengingat Anies calon terkuat dari kandidat presiden. Tidak ada kebijakan yang salah dan proses pidana tidak bisa dan tidak boleh mengadili kebijakan negara atau kebijakan daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Fickar mengingatkan, KPK tidak boleh mengadili kebijakan yang tak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Apalagi, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyebutkan tak ada kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E.

“Karena itu seharusnya jika pun ada korupsi maka harus dibatasi pada pihak-pihak yang secara sengaja mengambil uang negara untuk kepentingannya,” ujarnya.

Pengusutan ajang balap mobil listik Formula E, kata Fickar, harus fokus pada dugaan rasuahnya.“Harus dipisahkan juga dengan kepentingan dunia bisnis, jika tidak ingin negara mundur kebelakang,”.

Dia mengingatkan lembaga antikorupsi harus hati-hati menangani kasus Formula E. Pasalnya lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini berpotensi menjadi alat kepentingan bagi lawan politik Anies.

“KPK harus hati hati jangan sampai terjebak dan dijerumuskan menjadi alat oleh pihak pihak tertentu yang tidak ingin Anies menjadi presiden,” ujar Fickar.

Dugaan kriminalisasi dan penjegalan Anies agar tak bisa nyapres juga pernah disampaikan oleh dua elite Partai Demokrat Andi Arief dan Benny Kabur Harman. Dalam sebuah video yang beredar pada Senin (26/9), Andi Arief menyebut Anies tidak akan bisa maju sebagai capres 2024 karena akan masuk penjara.

Dalam video itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu menyebut hanya akan ada dua capres yang akan bertarung di Pilpres 2024.

“Kenapa dua calon Pak Presiden (Jokowi)? Kan Ada Anies ada Ganjar. 'Oh, Anies kan sebentar lagi masuk penjara, kata Andi Arief dikutip dari video yang beredar tersebut.

Sementara Benny Kabur Harman, pernah mengatakan upaya menjegal Anies untuk dapat maju dalam Pilpres 2024. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menyebut sosok di balik upaya ini adalah “genderuwo”. Namun dia tak menjelaskan lebih jauh hal yang dimaksud.

“Saya tidak tahu (siapanya). Tapi yang penting ada invisible power (kekuatan yang tidak kelihatan), invisible hand yang ingin menjegal,” ujar Benny seusai Rapimnas Partai Demokrat, di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).

Baca Juga

Surya Paloh Tegaskan Deklarasi Anies Capres Tak Terkait Isu KPK

Terkait pendapat sejumlah pihak yang menyebut adanya dimensi politik di balik pemanggilan Anies oleh KPK, peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati punya pendapat berbeda. Menurutnya, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Jakarta itu murni penegakan hukum.

“Saya pikir itu lebih pada murni penegakan hukum apalagi beberapa proyek itu memang dilakukan saat Anies Baswedan berkuasa,” kata Wasisto kepada MerahPutih.com, Kamis (29/9).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan penanganan perkara Formula E tidak bisa diatur atau atas dasar keinginan pihak tertentu. Hal ini karena sistem dan proses penanganan perkara di internal KPK melalui gelar perkara atau ekspose dilakukan secara konstruktif dan terbuka.

"Penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/10).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat tiba di NasDem Tower, Jakarta, Senin (3/10). ANTARA/Syaiful Hakim

Ali menekankan, perkara Formula E hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Proses ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK. Dari pengaduan tersebut, KPK melakukan telaah dan analisis awal, untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU atau tidak.

"KPK pun masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan, salah satunya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya," ujarnya.

Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

"Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya," tegasnya.

Lebih lanjut Ali menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti. Untuk itu, KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini.

"Padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," imbuhnya.

KPK, kata Ali, sejak awal berdiri kerap mendapat tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif terkait penanganan perkara yang dilakukan. Namun, KPK dapat membuktikannya di pengadilan, dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara.

"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," katanya.

Meski demikian, KPK berjanji akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku.

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudahterprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum. (Pon)

Baca Juga

NasDem Capreskan Anies, Pengamat Sebut Ada Campur Tangan JK

#Pemilu #Anies Baswedan #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Formula E
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Bagikan