Anies Ajukan Banding atas Kekalahan Putusan Banjir Mampang
Ilustrasi banjir di Jakarta. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta tak tinggal diam atas kekalahannya dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penanganan banjir di Kali Mampang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengajukan banding pada putusan PTUN Jakarta soal pengerukan Kali Mampang sampai dengan Pondok Jaya.
Informasi soal pengajuan banding Anies tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3) kemarin.
Baca Juga:
30 Bus Listrik TransJakarta Resmi Beroperasi, Anies: Solusi Hadapi Polusi Udara
"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta yang dikutip Rabu (9/3).
Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo mengatakan pihaknya baru mengetahui soal banding yang diajukan oleh pimpinan DKI Jakarta itu.
Francine mengaku masih akan membicarakan hal ini kepada para penggugat yang menjadi terbanding, sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Untuk diketahui, ada tujuh penggugat yang merupakan warga Mampang yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.
"Kami diskusikan dulu ya, nanti kami infokan," ujar Francine.
Baca Juga:
Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anies Sebut Bagian dari Proses Normal
Mulanya, gugatan ini dilayangkan oleh tujuh warga tersebut pada Agustus 2021 lalu. Sampai akhirnya, pertengahan Februari 2022, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang.
Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum tuntas.
Selain itu, Gubernur Anies juga harus membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.
"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," tulis putusan PTUN.
Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300. Ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Gugatan tersebut adalah mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp 1 miliar. (Asp)
Baca Juga:
PSI Sebut Jajaran Anies Tak Gubris Usulan Subsidi Pangan, malah Fokus ke Balapan
Bagikan
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Sejumlah Wilayah Kota Kabupaten di Sumatera Selatan Berstatus Waspada Curah Hujan Tinggi, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi
Bencana Alam di Ciamis Terjadi di 12 Titik pada Minggu, Paling Banyak Tanah Longsor
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Topan Kalmaegi Akibatkan 114 Orang Meninggal dan 127 Orang Hilang di Filipina