Anies Ajukan Banding atas Kekalahan Putusan Banjir Mampang


Ilustrasi banjir di Jakarta. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta tak tinggal diam atas kekalahannya dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penanganan banjir di Kali Mampang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengajukan banding pada putusan PTUN Jakarta soal pengerukan Kali Mampang sampai dengan Pondok Jaya.
Informasi soal pengajuan banding Anies tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3) kemarin.
Baca Juga:
30 Bus Listrik TransJakarta Resmi Beroperasi, Anies: Solusi Hadapi Polusi Udara
"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta yang dikutip Rabu (9/3).
Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo mengatakan pihaknya baru mengetahui soal banding yang diajukan oleh pimpinan DKI Jakarta itu.
Francine mengaku masih akan membicarakan hal ini kepada para penggugat yang menjadi terbanding, sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Untuk diketahui, ada tujuh penggugat yang merupakan warga Mampang yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.
"Kami diskusikan dulu ya, nanti kami infokan," ujar Francine.
Baca Juga:
Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anies Sebut Bagian dari Proses Normal
Mulanya, gugatan ini dilayangkan oleh tujuh warga tersebut pada Agustus 2021 lalu. Sampai akhirnya, pertengahan Februari 2022, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang.
Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum tuntas.
Selain itu, Gubernur Anies juga harus membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.
"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," tulis putusan PTUN.
Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300. Ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Gugatan tersebut adalah mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp 1 miliar. (Asp)
Baca Juga:
PSI Sebut Jajaran Anies Tak Gubris Usulan Subsidi Pangan, malah Fokus ke Balapan
Bagikan
Berita Terkait
Topan Super Ragasa Terjang Filipina, Berpotensi Katastrofik dengan Ribuan Orang Dievakuasi

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

53 Rumah di Kabupaten Madiun Rusak karena Puting Beliung, Tidak Ada Korban Jiwa yang Dilaporkan

Semburan Abu Tebal Gunung Semeru Setinggi 700 Meter, Pahami Zona Merah untuk Hindari Awan Panas dan Lahar Hujan

[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erups, Beberapa Desa Terancam Banjir Lahar Hujan

Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak
