Anggota DPR Bisa Gunakan Hak Politiknya Tunda Pembahasan Omnibus Law
AKsi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di DIY Yogyakarta. Dok ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
Merahputih.com - Anggota Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi menilai penundaan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilakukan melalui hak politik yang dimiliki masing-masing pihak sebagai perumus UU yaitu fraksi-fraksi di DPR.
"Mekansime penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja dapat dilakukan melalui hak politik yang dimiliki masing-masing pihak sebagai perumus UU. Dalam konteks ini, fraksi-fraksi di DPR memiliki hak politik untuk tidak ikut serta atau hadir dalam pembahasan sebuah RUU," kata Arwani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).
Baca Juga:
Buntut Mundurnya Belva, Pemerintah Harus Berhati-hati Rekrut Pejabat
Dia mengatakan, dalam praktiknya, mekanisme politik sering ditempuh oleh DPR maupun Presiden dalam pembahasan sebuah RUU yang akhirnya pembahasan tersebut tidak dilanjutkan.
Arwani mencontohkan pengalamannya sebagai Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, sikap politik pemerintah yang tidak hadir dalam sejumlah kesempatan rapat akhirnya menjadikan RUU tersebut tidak dibahas dan disahkan.
"Lalu ada juga seperti RUU Pertembakauan dan RUU Wawasan Nusantara. Jelas sekali bahwa praktik tersebut ada presedennya dan hal yang lazim saja," ujarnya.
Dia menjelaskan ada tiga dasar ketidakikutsertaan dalam pembahasan sebuah RUU yaitu aspirasi dari publik, urgensi pembahasan, dan momentum.
Menurut dia, tiga dasar itu cukup menjadi alasan bagi DPR sebagai wakil rakyat untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Jadi, tidak semata-mata urusan teknis-prosedural semata. Apalah makna teknis-prosedural namun justru menyampingkan hal yang substansial yakni aspirasi, urgensi dan ketiadaan momentum," katanya.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi II DPR itu, sebagaimana dikutip Antara, menilai jika situasi dan momentum sudah tepat setelah penanganan pandemi COVID-19 maka semua stakeholder dapat kembali duduk bersama untuk membahas substansi dalam RUU Cipta Kerja. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Pimpinan DPR Sidak Pabrik Ban Michelin Bahas Dugaan PHK Sepihak
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”