Anggota DPR Bisa Gunakan Hak Politiknya Tunda Pembahasan Omnibus Law

AKsi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di DIY Yogyakarta. Dok ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
Merahputih.com - Anggota Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi menilai penundaan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilakukan melalui hak politik yang dimiliki masing-masing pihak sebagai perumus UU yaitu fraksi-fraksi di DPR.
"Mekansime penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja dapat dilakukan melalui hak politik yang dimiliki masing-masing pihak sebagai perumus UU. Dalam konteks ini, fraksi-fraksi di DPR memiliki hak politik untuk tidak ikut serta atau hadir dalam pembahasan sebuah RUU," kata Arwani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).
Baca Juga:
Buntut Mundurnya Belva, Pemerintah Harus Berhati-hati Rekrut Pejabat
Dia mengatakan, dalam praktiknya, mekanisme politik sering ditempuh oleh DPR maupun Presiden dalam pembahasan sebuah RUU yang akhirnya pembahasan tersebut tidak dilanjutkan.
Arwani mencontohkan pengalamannya sebagai Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, sikap politik pemerintah yang tidak hadir dalam sejumlah kesempatan rapat akhirnya menjadikan RUU tersebut tidak dibahas dan disahkan.
"Lalu ada juga seperti RUU Pertembakauan dan RUU Wawasan Nusantara. Jelas sekali bahwa praktik tersebut ada presedennya dan hal yang lazim saja," ujarnya.

Dia menjelaskan ada tiga dasar ketidakikutsertaan dalam pembahasan sebuah RUU yaitu aspirasi dari publik, urgensi pembahasan, dan momentum.
Menurut dia, tiga dasar itu cukup menjadi alasan bagi DPR sebagai wakil rakyat untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Jadi, tidak semata-mata urusan teknis-prosedural semata. Apalah makna teknis-prosedural namun justru menyampingkan hal yang substansial yakni aspirasi, urgensi dan ketiadaan momentum," katanya.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi II DPR itu, sebagaimana dikutip Antara, menilai jika situasi dan momentum sudah tepat setelah penanganan pandemi COVID-19 maka semua stakeholder dapat kembali duduk bersama untuk membahas substansi dalam RUU Cipta Kerja. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Komisi IV DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp145 Miliyar

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

DPR RI Sahkan 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya

Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR

Raker Menkes dengan Komisi IX DPR Setujui Pagu Anggaran Tahun 2026 Sebesar 114 Triliun

Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026

Raker Menteri Komdigi dengan Komisi I DPR Bahas Anggaran Tahun 2026

DPR dan Pemerintah Sudah Satu Suara Soal RUU Perampasan Aset, Minta Rakyat Sedikit Bersabar
