Anak Buahnya Diciduk KPK, Begini Tanggapan Menpora Imam Nahrawi


Menpora Imam Nahrawi di SKO Disabilitas, Solo, Jawa Tengah (MP/Win)
Merahputih.com - Menpora Imam Nahrawi angkat bicara perihal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor Kemenpora terkait dengan penyaluran dana hibah kepada KONI.
”Saat ini kasus itu sedang ditangani oleh KPK. Kita akan kooperatif dengan KPK," ujar Imam di Sekolah Khusus Olahraga (SKO) Disabilitas, Solo, Jawa Tengah, Kamis (20/12).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu yakni, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuyserta, Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo serta staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Imam berjanji kooperatif kepada KPK terkait kasus korupsi di lingkungannya. ”Yang jelas kita akan mengikuti proses hukum yang ada dengan baik. Karena negara kita merupakan negera hukum,”katanya.
Ketika ditanya ada nama lain yang mucul, termasuk pejabat tinggi dari Kemenpora, pihaknya menyerahkan semua kepada KPK. ”Mohon doanya saja, ini menjadi refleksi kita agar Kemenpora menjadi lebih baik," harap politisi Partai Kebangkitan Bangsa Ini.

KPK sendiri sudah menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan suap ini. Jika telah memiliki bukti permulaan yang cukup, lembaga antirasuah akan langsung menjerat Menpora, ataupun petinggi KONI lainnya.
Bahkan, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan bahwa ada indikasi peran Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
"Saya belum bisa simpulkan itu tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12) malam.
Saut menyebut anak buah Imam Nahrawi, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima uang Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Sementara Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. Mulyana juga diduga telah menerima pemberian-pemberian lainnya.

Pada April 2018 Mulyana diduga menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta. Kemudian pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Menurut Saut dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Diduga terjadi kongkalikong sebelum KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Diuga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar," pungkas Saut.(Win)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
