Alasan Bharada E Ajukan Diri jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J


Bharada E (kiri) berjalan memasuki Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum tersangka Bharada E akan mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka akan mengajukan justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
"Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK," ujar Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8).
Baca Juga
Ia menegaskan, seluruh tim akan melakukan pertemuan terlebih dahulu sebelum datang dan menyerahkan pengajuan justice collaborator.
Kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara menerangkan alasan pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Apalagi, disinyalir ada dugaan keterlibatan pelaku lainnya.
"Tentu kami dalam kacamata konteks hukum ini (Bharada E) penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa.
Baca Juga
Seperti diketahui, Mabes Polri Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo itu.
Penetapan tersangka Bharada E itu langsung disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Penyidik menetapkan Bharada E yang juga mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Kapolri Pastikan Penetapan Tersangka Tak Berhenti di Bharada E
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
