Airlangga Sebut Kebijakan Keamanan Siber untuk Pengembangan Ekonomi Digital Nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar di Jakarta, Sabtu (26/03/2022). (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)
MerahPutih.com - Adopsi teknologi digital telah berkembang pesat di masa pandemi COVID-19 dan telah menyebabkan perubahan pada perilaku masyarakat.
Melihat masifnya penggunaan teknologi digital, pemerintah telah merespons perkembangan ini dengan menjaga keamanan dan perlindungan data yang dimiliki masyarakat melalui berbagai kebijakan. Pemerintah bekerja sama dengan para stakeholder terkait untuk mendorong peningkatan keamanan data masyarakat.
"Kita semua paham bahwa transformasi digital merupakan kunci dalam percepatan pemulihan dan peningkatan daya tahan ekonomi nasional," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (29/03).
Baca Juga:
Migrasi TV Digital Dukung Pertumbuhan Siaran Televisi Komunitas
Oleh karena itu, resiliensi ekonomi digital harus dijaga dengan faktor keamanan dan perlindungan data.
Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait transformasi digital antara lain yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Pemerintah bersama DPR kini juga tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan,” ungkap Menko Airlangga.
Baca Juga:
Pasar Tradisional Harus Go Digital Agar Bisa Bersaing
Politikus Golkar ini juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penguatan ketahanan siber dan perlindungan data melalui berbagai cara yaitu memastikan terjaminnya akses informasi dan terlindunginya data pribadi setiap individu dalam ekosistem digital.
Serta memperkuat koordinasi guna memastikan keamanan siber dan perlindungan data pada sektor-sektor prioritas, seperti pemerintahan, kesehatan, keuangan/perbankan, pendidikan, dan energi.
Selain itu, penyempurnaan mekanisme keamanan siber dan perlindungan data melalui penguatan literasi digital serta pengembangan kapasitas talenta digital juga perlu dilakukan. Peningkatan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan, baik domestik maupun global, untuk mendorong terciptanya berbagai inovasi dan solusi digital yang bermanfaat juga harus terus didorong.
“Selanjutnya, masyarakat juga bisa memberi masukan dalam penyusunan kebijakan keamanan siber yang adaptif, agile, dan forward looking. Hal ini dapat dilakukan bersamaan dengan mendukung upaya pemerintah dan stakeholder terkait untuk pengembangan ekonomi digital nasional,” pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Kurikulum Pendidikan Diharapkan Jadi Pendorong dalam Keterampilan Digital
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Total Transaksi Kripto Tembus Rp360,3 Triliun di Tengah Gejolak Global, Pintu Bocorkan Rahasia Token yang Paling Diburu Existing Users
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis, Didukung 3 Pokja
Indonesia Masih Harus Berunding Soal Tarif Dengan AS, Ditargetkan Akhir Tahun Rampung
Penerima BLT Oktober-Desember Naik 2 Kali Lipat, Cair Mulai Senin Tanggal 20
Kuota Penerima BLT Naik 2 Kali Lipat, Program Magang Jadi 100 Ribu Orang
Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pemerintah Buka Pendaftaran Magang Bergaji Rp 3,3 Juta Mulai 15 Oktober, Daftar Lewat SIAPkerja
Program Magang Nasional Siap Kerja Diluncurkan Pada 15 Oktober 2025, Peserta Wajib Buka Rekening Bank Himbara