Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta ke Kejagung Terkait Kasus BTS
Menkominfo Johnny G Plate di KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, berinisial GAP sudah mengembalikan uang sebesar Rp 574 juta.
Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperoleh GAP dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Baca Juga
Kata Menkominfo Johnny G Plate setelah Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam
"Fasilitas yang dia (GAP) terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (13/3).
Kejagung akan mendalami penerimaan fasilitas itu lewat pemeriksaan Johnny sebagai saksi kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Johnny sendiri dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu, (15/3).
Baca Juga
Kejagung juga hendak mendalami soal pengawasan serta pertanggungjawaban Johnny dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran.
"Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan dilaksanakan," ujarnya.
Kuntadi menjelaskan lewat pemeriksaan terhadap Johnny pihaknya hendak mendalami perencanaan pembangunan BTS. Mengacu ke RPJMN, proyek itu rencananya dijalankan dalam periode lima tahun berturut-turut.
Selain itu, Kuntadi menerangkan pihaknya juga hendak mendalami soal fasilitas yang dinikmati oleh GAP, yang merupakan adik dari Johnny.
"Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang bersangkutan, apakah itu terkait jabatan yang bersangkutan atau tidak," ujarnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit