Yusril Buka Peluang Jokowi Berikan Amnesti ke Tersangka Makar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 15 Juli 2019
Yusril Buka Peluang Jokowi Berikan Amnesti ke Tersangka Makar

Yusril Ihza Mahendra, pengacara tersangka kasus makar Habil Marati (MP/Yugi Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengacara Yusril Izha Mahendra mengungkapkan ada peluang Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti dan abolisi kepada para tersangka kasus makar dan dugaan upaya pembunuhan tokoh nasional yang melibatkan kliennya kader PPP Habil Marati.

"Bisa saja, Presiden mengambil langkah memberikan amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga terlibat makar ini," kata Yusril, kepada wartawan, Senin (15/7).

Baca Juga: Yusril Siapkan Strategi Khusus untuk Loloskan Politisi PPP Habil Marati

Yusril sempat menjadi ketua tim hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini dia menjadi kuasa hukum Habil Marati, yang dijerat sebagai tersangka kasus makar karena diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk membiayai rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional.

Prabowo dan Jokowi saat bertemu di MRT Lebak Bulus
Prabowo bersalaman dengan Jokowi di MRT Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (13/7) (MP/Mauritz)

Menurut Yusril, tensi politik saat ini sudah mulai cair setelah Presiden terpilih Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu. Artinya, kata dia, Jokowi bisa mengambil langkah amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga makar.

Namun, Yusril tidak mau hanya bergantung kepada peluang amnesty, tetapi lebih memilih fokus membela kliennya menjalani proses hukum. "Tapi saya tidak mau berandai-andai dalam urusan ini, karena itu merupakan kewenangan Presiden yang tidak dapat dicampuri oleh siapapun," tegas dia.

Baca Juga: Yusril Jelaskan Maksud Habil Marati Beri Uang kepada Kivlan Zen

Terkait sikapnya membela Habil, Yusril beralasan kliennya mengaku tidak bersalah dan sudah membantah memberikan uang kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata, sehingga berhak mendapatkan pembelaan.

"Sebagai advokat sementara ini saya berada di tengah. Saya ingin melihat persoalan Habil ini secara obyektif. Yang paling penting bagi saya penegakan hukum berjalan secara fair, jujur dan adil," tandas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri depan) bersama Habil Marati (kanan depan) dan tim memberikan pernyataan pada awak media sesaat keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). ANTARA/Ricky Prayoga/am.
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri depan) bersama Habil Marati (kanan depan) dan tim memberikan pernyataan pada awak media sesaat keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). ANTARA/Ricky Prayoga/am.

Habil menjadi tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan telah ditahan polisi. Habil disebut memberikan uang sebesar SGD 15 ribu untuk uang operasional kepada Kivlan Zen.

Uang itu disebut-sebut diberikan kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan lalu mencari eksekutor dan memberi target pembunuhan empat tokoh nasional, yaitu Wiranto, Budi Gunawan, Luhut Binsar, dan Yunarto Wijaya bos lembaga survei Charta Politika. (Pon)

Baca Juga: Tersangka Kasus Makar Minta Bantuan Yusril

#Yusril Ihza Mahendra #Makar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Pemerintah resmi melarang konser penyanyi gospel AS Israel Houghton pada 24 Oktober 2026 di Jakarta demi keamanan dan menolak motif politik pro-Israel.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Oktober 2026
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Bagikan