Yoon Suk-yeol Keukeuh Bela Dekret Darurat dalam Sidang Terakhir Pemakzulan, tapi Tetap Minta Maaf
Yoon Suk-yeol menghadapi tuntutan hukum pemakzulan sebagai presiden Korea Selatan. (Foto: Dok. Setneg)
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Korea Selatan yang tengah menghadapi sidang pemakzulan, Yoon Suk-yeol, ngotot mempertahankan keputusannya mengeluarkan dekret darurat militer pada 3 Desember 2024. Meski demikian, Suk-yeol meminta maaf kepada publik atas kekacauan yang timbul akibat deklarasi hukum darurat tersebut.
"Meskipun saya memberlakukan hukum darurat demi bangsa dan rakyat, saya dengan tulus meminta maaf atas kebingungan dan ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan," katanya, dikutip The Korea Times.
Suk-yeol tetap keukeuh dalam pendiriannya bahwa tindakannya benar. Ia terus menyalahkan partai oposisi karena berupaya menggulingkan pemerintah. Ia mengklaim upaya mereka yang terus-menerus mengajukan mosi pemakzulan terhadap pejabat tinggi pemerintah dan jaksa senior telah mendorongnya untuk mengumumkan hukum darurat. Ia juga menuduh partai oposisi membahayakan keamanan nasional dan stabilitas sosial dengan menghalangi revisi undang-undang antispionase serta berusaha mencabut Undang-Undang Keamanan Nasional.
“Kekuatan eksternal seperti Korea Utara dan kelompok antinegara dalam masyarakat kita bersekongkol untuk mengganggu kedaulatan kita dan menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional. Mereka mendorong masyarakat ke dalam konflik dan kekacauan melalui berita palsu, disinformasi, dan propaganda,” kata Suk-yeol.
Baca juga:
Sidang Pemakzulan Masuk Tahap Akhir, Nasib Yoon Suk-yeol Segera Diputuskan
Presiden yang sedang menghadapi tekanan ini juga mengatakan ia akan mengejar amandemen konstitusi serta reformasi politik jika kembali menjabat. "Saya berkomitmen untuk membentuk konstitusi dan sistem politik yang mencerminkan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dalam prosesnya, saya juga akan berupaya memupuk persatuan nasional," katanya.
Sudah 73 hari sejak Majelis Nasional memberikan suara secara besar-besaran untuk memakzulkan Suk-yeol. Sejak saat itu, ia ditangguhkan dari tugasnya, saat Mahkamah Konstitusi meninjau keabsahan mosi pemakzulan.
Dalam sidang Selasa (25/2), tim hukum Suk-yeol dan Majelis Nasional, yang bertindak sebagai jaksa dalam persidangan pemakzulan menyampaikan argumen terakhir mereka. Tim hukum Suk-yeol membela deklarasi hukum darurat sebagai tindakan pemerintahan yang sah, mengulangi klaim presiden bahwa keputusannya diperlukan untuk menghadapi upaya oposisi dalam melemahkan pemerintah melalui pemakzulan dan pemotongan anggaran.
Suk-yeol sering menggunakan istilah ‘kekuatan antinegara’ untuk menggambarkan Majelis Nasional yang didominasi oposisi. Tim hukumnya juga mengklaim kompleks Majelis Nasional tidak diblokade pada malam deklarasi darurat militer. Pernyataan itu bertentangan dengan kesaksian para anggota parlemen dan saksi lainnya yang mengatakan bahwa pasukan bersenjata dan polisi menghalangi mereka masuk ke gedung.
Panel pemakzulan parlemen menuduh presiden melanggar konstitusi dengan mengumumkan darurat militer tanpa adanya keadaan darurat nasional, serta mengabaikan prosedur yang seharusnya dilakukan, seperti mengadakan rapat Kabinet dan memberi tahu Majelis Nasional.
"Seluruh bangsa menyaksikan aksi kekerasan tentara bersenjata secara langsung di televisi. Suk-yeol memerintahkan pengerahan pasukan ke Majelis Nasional dan menginjak-injak konstitusi kita. Suk-yeol, yang mencoba menghancurkan demokrasi, harus dimakzulkan," kata anggota parlemen Jung Chung-rae, ketua Komite Legislatif dan Yudisial Majelis yang memimpin panel pemakzulan.
Pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan putusan pada pertengahan Maret, berdasarkan preseden kasus pemakzulan sebelumnya. Dalam persidangan mantan Presiden Roh Moo-hyun, pengadilan mengeluarkan putusan 14 hari setelah argumen terakhir, sementara dalam kasus mantan Presiden Park Geun-hye, keputusan keluar dalam 11 hari. Jika pengadilan menguatkan pemakzulan, pemilu harus diadakan dalam waktu 60 hari untuk memilih presiden baru.(dwi)
Baca juga:
Mahkamah Konstitusi Korsel akan Gelar Sidang Terakhir Pemakzulan Yoon Suk-yeol Selasa Depan
Bagikan
Berita Terkait
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
[HOAKS atau FAKTA] : Surat sudah di Tangan DPR, Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan dari Jabatannya
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian
KTT APEC Bakal Hasilkan Deklarasi Gyeongju Dan Kesepakatan Kecerdasan Artifisial
Ketegangan Global di Depan Mata, Prabowo Peringatkan semua Pemimpin APEC tak Saling Curiga dan Bangkit dari Ketakutan
Tersentuh Sikap Hangat Prabowo, Pekerja Migran di Korea: Beliau Seperti Sosok Ayah bagi Kami