Yang Pilih Ahok Tidak Disalatkan, Ini Kata KH Nur Iskandar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 01 Maret 2017
Yang Pilih Ahok Tidak Disalatkan, Ini Kata KH Nur Iskandar

Ketum PPP Djan Faridz (kiri) dan Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiah KH Nur Iskandar. (MP/Fahdli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merebaknya isu "dilarang menyalatkan pemilih Ahok" ditanggapi serius oleh parpol pendukung paslon Ahok-Djarot. "Menyalatkan" di sana maksudnya menyalatkan jenazah, salat jenazah yang menjadi kewajiban muslim yang masih hidup terhadap muslim yang meninggal dunia.

Sejumlah tokoh parpol pendukung paslon nomor urut dua menggelar pertemuan di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Dalam silaturahmi itu, Ketum PPP Djan Faridz menanyakan soal fatwa "larangan menyalatkan bagi pemilih Ahok" kepada Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiah KH Nur Iskandar yang juga turut hadir dalam pertemuan.

"Menyalatkan jenazah itu hukumnya fardu kifayah (kewajiban yang gugur jika sudah ada yang mewakili). Jadi kalau tidak disalatkan, dosa semua yang di sekitar situ," kata KH Nur saat menghadiri pertemuan di kantor DPP PPP, Rabu (1/3).

Pimpinan Pondok Pesantren Assidiqiyah itu menjelaskan, dengan kewajiban itu, maka harus ada yang menggelar salat bagi jenazah.

Terkait soal pilihan di Pilgub DKI, itu pilihan masing-masing, mana yang terbaik dan mampu itulah yang harus dipilih.

"Memilih ya yang paling banyak memberikan manfaat bagi masyarakat," tandasnya. (Fdi)

Berita lain terkait Pilgub DKI 2017: Di Kebon Baru, Sandiaga Uno Diisukan Tak Lanjutkan Program KJP

#Pilkada DKI Jakarta 2017 #Gubernur Ahok #Djan Faridz
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Uang dari Rumah Djan Faridz
KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Maret 2025
KPK Sita Uang dari Rumah Djan Faridz
Indonesia
Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Wantimpres Era Jokowi Djan Faridz
Anggota Wantimpres era Jokowi, Djan Faridz, telah menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Wantimpres Era Jokowi Djan Faridz
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Ketua KPK Yakin Ada Kaitan Djan Faridz dengan Kasus Harun Masiku
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa anak buahnya tak sembarangan melakukan penggeledahan.
Frengky Aruan - Jumat, 24 Januari 2025
Ketua KPK Yakin Ada Kaitan Djan Faridz dengan Kasus Harun Masiku
Indonesia
KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Frengky Aruan - Kamis, 23 Januari 2025
KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz
Indonesia
Kelar Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Angkut Tiga Koper
Tim penyidik tampak mengenakan masker serta topi terlihat keluar dari rumah politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sekitar pukul 01.10 WIB.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Januari 2025
Kelar Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Angkut Tiga Koper
Indonesia
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP
PDI Perjuangan berencana mengusung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai bakal calon gubernur(cagub) di Pilkada Sumatera Utara 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP
Bagikan