Yang Pilih Ahok Tidak Disalatkan, Ini Kata KH Nur Iskandar
Ketum PPP Djan Faridz (kiri) dan Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiah KH Nur Iskandar. (MP/Fahdli)
Merebaknya isu "dilarang menyalatkan pemilih Ahok" ditanggapi serius oleh parpol pendukung paslon Ahok-Djarot. "Menyalatkan" di sana maksudnya menyalatkan jenazah, salat jenazah yang menjadi kewajiban muslim yang masih hidup terhadap muslim yang meninggal dunia.
Sejumlah tokoh parpol pendukung paslon nomor urut dua menggelar pertemuan di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Dalam silaturahmi itu, Ketum PPP Djan Faridz menanyakan soal fatwa "larangan menyalatkan bagi pemilih Ahok" kepada Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiah KH Nur Iskandar yang juga turut hadir dalam pertemuan.
"Menyalatkan jenazah itu hukumnya fardu kifayah (kewajiban yang gugur jika sudah ada yang mewakili). Jadi kalau tidak disalatkan, dosa semua yang di sekitar situ," kata KH Nur saat menghadiri pertemuan di kantor DPP PPP, Rabu (1/3).
Pimpinan Pondok Pesantren Assidiqiyah itu menjelaskan, dengan kewajiban itu, maka harus ada yang menggelar salat bagi jenazah.
Terkait soal pilihan di Pilgub DKI, itu pilihan masing-masing, mana yang terbaik dan mampu itulah yang harus dipilih.
"Memilih ya yang paling banyak memberikan manfaat bagi masyarakat," tandasnya. (Fdi)
Berita lain terkait Pilgub DKI 2017: Di Kebon Baru, Sandiaga Uno Diisukan Tak Lanjutkan Program KJP
Bagikan
Berita Terkait
KPK Sita Uang dari Rumah Djan Faridz
Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Wantimpres Era Jokowi Djan Faridz
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Ketua KPK Yakin Ada Kaitan Djan Faridz dengan Kasus Harun Masiku
KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz
Kelar Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Angkut Tiga Koper
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP