MerahPutih.com - Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk melarang warga negara asing seluruh dunia masuk ke wilayah tanah air mulai 1 Januari 2021.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menuturkan keputusan ini untuk mencegah penyebaran varian baru virus penyebab COVID-19, yang disebut menular lebih cepat.
Baca Juga
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," ujarnya di Jakarta, Senin (28/12)
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Retno dikutip Antara
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas. (*)
Baca Juga
Pemprov DKI Diminta Perketat Mobilitas Warga Cegah Penyebaran Varian Baru COVID-19