WNA Masuk Indonesia Saat Mudik Dilarang, Anggota DPR: Masyarakat Butuh Keadilan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Mei 2021
WNA Masuk Indonesia Saat Mudik Dilarang, Anggota DPR: Masyarakat Butuh Keadilan

Kedatangan WNA di Indonesia. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejak 6 Mei 2021, mayarakt dilarang mudik Lebaran dengan alasan untuk mengurangi resiko terpapar COVID-19. Namun, pemerintah masih membolehkan Warga Negara Asing (WNA) seperti dari Tiongkok bisa masuk ke tanah air.

Anggota Komisi II DPR Teddy Setiadi menyoroti hal tersebut. Karena kebijakan masih membolehkan warga asing masuk Indonesia, membuat masyarakat geram hingga akhirnya sebagian memaksa untuk tetap mudik dengan segala resikonya.

Baca Juga:

WNA Asal India Positif COVID-19 di Karanganyar

"Selama ini masyarakat selalu menjadi korban dalam ketimpangan kebijakan pemerintah. Terlebih perjuangan para tenaga kesehatan yang mempertaruhkan nyawa seolah tidak dipedulikan lagi," ujar Teddy, Senin (10/5).

Ia menambahkan, jika masyarakat dilarang, pelarangan masuk Indonesia juga diberlakukan bagi untuk WNA.

"Masyarakat butuh keadilan, kalau itu dilakukan maka larangan mudik akan lebih dipatuhi seperti larangan mudik tahun lalu.” jelas Teddy.

Ia meyakini, pandemi di Indonesia masih belum terkendali. Tetapi, dengan kebijakan yang inkonsisten membuat masyarakat memiliki persepsi masing masing dan melakukan tindakan sesuai persepsinya sendiri.

“Saya berharap seluruh elemen bangsa bisa bersatu menghadapi pandemi ini tentunya ditunjang dengan kebijakan yang adil, efektif dan konsisten dari pemerintah” pungkas Teddy.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Jhoni Ginting, menyebut, seluruh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, sudah memenuhi aturan keimigrasian.

Penyekatan pemudik. (Foto: Antara)
Penyekatan pemudik. (Foto: Antara)

Mereka juga memenuhi aturan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Aturan yang dimaksud Jhoni, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemkumham Arya Pradhana Anggakara membenarkan terdapat 85 warga negara Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa (4/5/2021). Puluhan warga Tiongkok itu mendarat di Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines (charter flight). (Knu)

Baca Juga:

WNA Bebas Masuk ke Indonesia, DPR Sebut Pemerintah Terkesan Inkosisten

#WNA Ilegal #Warga Negara Asing (WNA) #Mudik #COVID-19 #Larangan Mudik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
Dirjen Imigrasi Cekal Dua WN Belanda Penyelenggara Event Lari di Canggu, EO Ikut Diusut
Mereka diduga menjadi penyelenggara acara lari yang belakangan menuai sorotan publik karena dianggap mendiskriminasi warga negara Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Dirjen Imigrasi Cekal Dua WN Belanda Penyelenggara Event Lari di Canggu, EO Ikut Diusut
Indonesia
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak
Dugaan diskriminasi terhadap WNI oleh komunitas lari Entourage Bali memicu perdebatan di media sosial. Kasus ini kini mendapat perhatian Ni Luh Djelantik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak
Indonesia
Senator Ni Luh Djelantik Minta Dugaan Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali Diusut Tuntas
Dugaan diskriminasi itu menuai kritik, terlebih kegiatan lari disebut menggunakan jalan dan fasilitas publik yang dipenuhi peserta. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Senator Ni Luh Djelantik Minta Dugaan Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali Diusut Tuntas
Indonesia
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Sebanyak 287 WNA dan 4 WNI menjadi tersangka jaringan judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Mayoritas tersangka berasal dari Vietnam.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan