Wisata Pantai dan Pegunungan di Gunung Kidul Kembali Beroperasi, Ini Daftarnya
Pantai di Gunung Kidul. (Foto: Pemkab Gunung Kidul)
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), secara resmi membuka kembali 27 obyek wisata secara terbatas. Hal ini dilakukan usai kabupaten dan kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan level PPKM dari tiga menjadi dua.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono mengatakan, pembukaan 27 objek wisata ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor: 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunung Kidul.
Baca Juga:
Kawasan Wisata GWK Cultural Park Kembali Dibuka
"Ke 27 objek wisata yang beroperasi terbatas sudah memiliki sertifikat Cleanness, Health, Safety, and Environmental Sustainabillity atau CHSE dengan kapasitas maksimal 25 persen," jelas Harry melalui keterangan pers di Gunung Kidul.
Pembukaan objek wisata ini berlaku sejak Selasa (19/10). Adapun objek wisata yang telah dibuka secara terbatas, meliputi kawasan pantai, wisata alam pegunungan, wisata alam. Wisata pantai yang dibuka, yakni Kawasan Baron-Seruni, Kawasan Pantai Wediombo, Kawasan Pantai Siung, Kawasan Pantai Ngrenehan, Kawasan Pantai Ngedan, Kawasan Pantai Gesing, dan Kawasan Pantai Timang.
Kemudian wisata alam dan pegunungan, yakni Gunung Gentong, Gua Cerme, Gunung Gambar, Taman Batu Mulo, Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran, Kawasan Gua Pindul, Luweng Sampang, Bejiharjo Edupark, Watugupit, Sri Gethuk Bleberan, Hutan Wanasadi, Green Village Gedangsari, Embung Sriten.
Selanjutnya, Kalisuci Cave Tubing, Telaga Jonge, Cempluk Kesamben, Taman Wisata Embung Bembem, Gunung Ireng, Dam Beton, dan Teras Kaca.
Harry melanjutkan, syarat pembukaan objek wisata yang harus dipatuhi, yakni kapasitas maksimal 25 persen, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. Wisatawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Kemudian, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua dan mengakses aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada petugas di lapangan dan wisatawan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Jangan sampai uji coba pembukaan objek wisata ini menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19," katanya. (Patricia Vicka/ Yogyakarta)
Baca Juga:
32 Titik Wisata Pulau Seribu Kembali Dibuka
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ketok Harga Bikin Orang Kapok Liburan di Banten, DPRD Desak Regulasi Tarif Wisata
Wisatawan Indonesia Andalkan Fitur AI untuk Rekomendasi dan Layanan Hotel
10 Rekomendasi Tempat Wisata Purwokerto Terbaik 2025, Harga Terjangkau!
Stop Manjakan Pariwisata dengan Uang Negara, DPR Desak Pemerintah Fokus Infrastruktur dan Sport Tourism ala Eropa
Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri
DPRD DKI Protes Tarif Buggy Wisata Malam Ragunan Rp 250 Ribu, Minta Dikaji Ulang
Wisata Malam Ragunan, DPRD Minta Pemprov DKI Sediakan Alternatif Angkutan Murah untuk Warga
7 Alasan Hijrah Trail Harus Masuk Bucket List Petualangan di Arab Saudi
Polisi Sediakan WA dan QR Code untuk Laporan Cepat Gangguan Keamanan Hingga Kerusakan Fasilitas Umum
Night at the Ragunan Zoo Dibuka Hari ini, Harga Tiket Masuknya Mulai Rp 3.000