Wisata Pantai dan Pegunungan di Gunung Kidul Kembali Beroperasi, Ini Daftarnya


Pantai di Gunung Kidul. (Foto: Pemkab Gunung Kidul)
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), secara resmi membuka kembali 27 obyek wisata secara terbatas. Hal ini dilakukan usai kabupaten dan kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan level PPKM dari tiga menjadi dua.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono mengatakan, pembukaan 27 objek wisata ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor: 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunung Kidul.
Baca Juga:
Kawasan Wisata GWK Cultural Park Kembali Dibuka
"Ke 27 objek wisata yang beroperasi terbatas sudah memiliki sertifikat Cleanness, Health, Safety, and Environmental Sustainabillity atau CHSE dengan kapasitas maksimal 25 persen," jelas Harry melalui keterangan pers di Gunung Kidul.
Pembukaan objek wisata ini berlaku sejak Selasa (19/10). Adapun objek wisata yang telah dibuka secara terbatas, meliputi kawasan pantai, wisata alam pegunungan, wisata alam. Wisata pantai yang dibuka, yakni Kawasan Baron-Seruni, Kawasan Pantai Wediombo, Kawasan Pantai Siung, Kawasan Pantai Ngrenehan, Kawasan Pantai Ngedan, Kawasan Pantai Gesing, dan Kawasan Pantai Timang.
Kemudian wisata alam dan pegunungan, yakni Gunung Gentong, Gua Cerme, Gunung Gambar, Taman Batu Mulo, Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran, Kawasan Gua Pindul, Luweng Sampang, Bejiharjo Edupark, Watugupit, Sri Gethuk Bleberan, Hutan Wanasadi, Green Village Gedangsari, Embung Sriten.
Selanjutnya, Kalisuci Cave Tubing, Telaga Jonge, Cempluk Kesamben, Taman Wisata Embung Bembem, Gunung Ireng, Dam Beton, dan Teras Kaca.

Harry melanjutkan, syarat pembukaan objek wisata yang harus dipatuhi, yakni kapasitas maksimal 25 persen, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. Wisatawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Kemudian, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua dan mengakses aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada petugas di lapangan dan wisatawan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Jangan sampai uji coba pembukaan objek wisata ini menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19," katanya. (Patricia Vicka/ Yogyakarta)
Baca Juga:
32 Titik Wisata Pulau Seribu Kembali Dibuka
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'

Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas

MBG Jadi 'Senjata Rahasia' Pemerintah untuk Tarik Wisatawan, Sampai Bikin Dunia Kagum dan Geleng-Geleng Kepala

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Serba-serbi Gunung Tambora, Pesona Jantung Konservasi Alam Khas Indonesia Timur

DPR Desak Pemerintah Kembangkan Wisata Budaya Berbasis Desa

Korea Utara Buka Resor Pantai Baru demi Cuan di Tengah Sanksi Ketat

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan
