MERAHPUTIH.COM - SEKRETARIS Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat tepat di tengah tingginya mobilitas dan kebutuhan efisiensi energi. Kebijakan WFH dinilai mampu menekan konsumsi BBM serta mengurangi beban lalu lintas selama kinerja ASN tetap terjaga. Mujiyono menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran disiplin.
"WFH bukan celah untuk menurunkan kinerja. ASN tetap wajib menjaga disiplin dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal," ujar Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu juga menyoroti pentingnya peran pemimpin di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memastikan kebijakan ini berdampak nyata terhadap efisiensi anggaran. Penghematan ditargetkan minimal 20 persen, terutama dari pos biaya operasional seperti listrik, air, telepon, internet, hingga alat tulis kantor (ATK).
Selain itu, DPRD mengapresiasi penegasan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan pengawasan ketat dalam implementasi WFH. Pemerintah daerah juga disebut akan menerapkan sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan tersebut. "Pengawasan harus berjalan konsisten. Penyalahgunaan tidak bisa ditoleransi," kata Mujiyono.
Baca juga:
Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Bakal Diawasi Pakai Geo-Location
Dalam pelaksanaannya, Komisi A akan bermitra dengan sejumlah perangkat daerah, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Biro Pemerintahan, serta Inspektorat untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan. Meski masih dalam tahap awal, Komisi A mengingatkan agar dinamika yang muncul tidak dibiarkan berlarut. Perbedaan pola kerja ASN dinilai wajar, namun harus segera diantisipasi agar tidak menimbulkan kesan kelonggaran disiplin dan menurunkan efektivitas kerja.
Di masa depan, pola kerja birokrasi disebut harus bergerak ke arah yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja. Pengalaman di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat, menunjukkan skema kerja fleksibel dapat berjalan efektif selama pengawasan dan pengukuran kinerja dilakukan secara ketat. "Ukuran utama bukan lagi lokasi ASN bekerja, melainkan bagaimana kinerja dan pelayanan publik tetap optimal," ujarnya.
Komisi A meminta Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Provinsi DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta segera memperkuat sistem pengawasan berbasis output dalam skema WFH. Tanpa sistem yang terukur, fleksibilitas kerja dikhawatirkan justru menurunkan kualitas pelayanan publik.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang berada di lini pelayanan publik langsung tetap diwajibkan bekerja di kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.(Asp)
Baca juga:
Sosiolog UMM Bongkar Sisi Gelap WFH Saat Krisis Energi Melanda, Picu Konflik Sosial Baru