Wapres JK Jadi Saksi Meringankan Sidang PK Korupsi Menteri Agama

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 11 Juli 2018
Wapres JK Jadi Saksi Meringankan Sidang PK Korupsi Menteri Agama

Wapres JK. (Facebook/Jusuf Kalla)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi meringankan di persidangan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Jadi ya memang begitu PMK-nya (peraturan menteri keuangan), dengan 80 persen dan 'lumpsump' yang fleksibel dan diskresi, artinya itu sangat tergantung pemakai atau menteri saja," kata Wapres Jusuf Kalla usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7).

Menurut Wapres, Suryadharma Ali sudah memberlakukan dana operasional menteri (DOM) dengan tepat sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang berlaku saat itu. JK juga menjelaskan pertimbangan Pemerintah menetapkan dana operasional menteri itu adalah penggunaan "lumpsump" sebesar 80 persen oleh menteri, kemudian 20 persen sisanya untuk anggaran yang dipertanggungjawabkan.

SDA
Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama sekaligus Ketum PPP.

"Saya melihat ini untuk menteri dan pejabat sederajat mendapatkan gaji Rp19 juta, karena itu dalam menjalankan tugasnya Pemerintah memberikan dana operasional sebanyak Rp120 juta yang sejak 2006 diatur di Peraturan Menteri Keuangan, yang kemudian diperbaiki dalam PMK Nomor 28, yang memberikan keleluasaan untuk menggunakan dana operasional menteri," papar tokoh senior Golkar itu.

Penggunaan dana operasional menteri tersebut sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 3/PMK 06.2006. Namun kemudian peraturan menteri tersebut direvisi menjadi PMK No 268/PMK.05/2014. Sehingga, menurut Wapres Kalla, PMK Nomor 3 Tahun 2006 secara otomatis tidak berlaku.

"Ya (PMK) Nomor 3/2006 memang dibutuhkan pertanggungjawaban, namun keluarnya PMK yang baru berarti mencabut PMK nomor 3 itu. Sehingga tidak perlu ada pertanggungjawaban rinci lagi; sehingga yang (PMK) 2006 itu tidak berlaku lagi setelah keluarnya PMK yang baru," tandas JK, dikutip Antara.

Kronologi Kasus

Cek kesehatan jemaah haji
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan jemaah haji (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Dalam perkara ini, Suryadharma terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi yaitu pertama menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten yaitu istrinya Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri hingga pendukung istrinya.

Suryadharma juga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.

Mantan Ketum PPP itu sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi, lebih berat dari putusan tingkat pertama yang hanya 6 tahun penjara. Hak politik menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga dicabut. Dia sempat menyatakan tidak akan mengajukan kasasi, tetapi akhirnya langsung mengajukan PK ke Mahkamah Agung. (*)

#Korupsi Dana Haji #Suryadharma Ali
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Menteri Agama Buka Alasan Keluarga Tolak Suryadharma Ali Dimakamkan di TMP Kalibata
Suryadharma Ali sebetulnya berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, karena pernah mendapat penghargaan Bintang Mahaputera dari negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Menteri Agama Buka Alasan Keluarga Tolak Suryadharma Ali Dimakamkan di TMP Kalibata
Indonesia
Kenang Sosok Suryadharma Ali, Menteri Agama RI: Beliau Berperan Membuat Penyelenggaraan Haji Jadi Lebih Modern
Nasaruddin Umar mengenang almarhum sebagai figur yang berdedikasi dalam penguatan tata kelola keagamaan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
Kenang Sosok Suryadharma Ali, Menteri Agama RI: Beliau Berperan Membuat Penyelenggaraan Haji Jadi Lebih Modern
Indonesia
Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi
Dikenal sebagai sosok yang ramah dan aktif berorganisasi, ia juga terlibat dalam partai politik berbasis Islam, Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi
Indonesia
Anas Urbaningrum Ungkap Rahasia di Balik Sosok Suryadharma Ali yang Tak Banyak Orang Tahu
Insyaallah, beliau akan selalu dikenang sebagai inspirasi penting dalam berpolitik, berbangsa, dan bernegara
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Anas Urbaningrum Ungkap Rahasia di Balik Sosok Suryadharma Ali yang Tak Banyak Orang Tahu
Indonesia
Panggung Politik Suryadharma Ali Ketum Partai Sampai 2 Kali Menteri
Berkat kecakapan politiknya, namanya kian melambung setelah menduduki posisi Ketua Umum PPP menggantikan Hamzah Haz pada 2007.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Panggung Politik Suryadharma Ali Ketum Partai Sampai 2 Kali Menteri
Bagikan