Wapres JK Jadi Saksi Meringankan Sidang PK Korupsi Menteri Agama


Wapres JK. (Facebook/Jusuf Kalla)
MerahPutih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi meringankan di persidangan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Jadi ya memang begitu PMK-nya (peraturan menteri keuangan), dengan 80 persen dan 'lumpsump' yang fleksibel dan diskresi, artinya itu sangat tergantung pemakai atau menteri saja," kata Wapres Jusuf Kalla usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7).
Menurut Wapres, Suryadharma Ali sudah memberlakukan dana operasional menteri (DOM) dengan tepat sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang berlaku saat itu. JK juga menjelaskan pertimbangan Pemerintah menetapkan dana operasional menteri itu adalah penggunaan "lumpsump" sebesar 80 persen oleh menteri, kemudian 20 persen sisanya untuk anggaran yang dipertanggungjawabkan.

"Saya melihat ini untuk menteri dan pejabat sederajat mendapatkan gaji Rp19 juta, karena itu dalam menjalankan tugasnya Pemerintah memberikan dana operasional sebanyak Rp120 juta yang sejak 2006 diatur di Peraturan Menteri Keuangan, yang kemudian diperbaiki dalam PMK Nomor 28, yang memberikan keleluasaan untuk menggunakan dana operasional menteri," papar tokoh senior Golkar itu.
Penggunaan dana operasional menteri tersebut sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 3/PMK 06.2006. Namun kemudian peraturan menteri tersebut direvisi menjadi PMK No 268/PMK.05/2014. Sehingga, menurut Wapres Kalla, PMK Nomor 3 Tahun 2006 secara otomatis tidak berlaku.
"Ya (PMK) Nomor 3/2006 memang dibutuhkan pertanggungjawaban, namun keluarnya PMK yang baru berarti mencabut PMK nomor 3 itu. Sehingga tidak perlu ada pertanggungjawaban rinci lagi; sehingga yang (PMK) 2006 itu tidak berlaku lagi setelah keluarnya PMK yang baru," tandas JK, dikutip Antara.
Kronologi Kasus

Dalam perkara ini, Suryadharma terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi yaitu pertama menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten yaitu istrinya Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri hingga pendukung istrinya.
Suryadharma juga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.
Mantan Ketum PPP itu sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi, lebih berat dari putusan tingkat pertama yang hanya 6 tahun penjara. Hak politik menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga dicabut. Dia sempat menyatakan tidak akan mengajukan kasasi, tetapi akhirnya langsung mengajukan PK ke Mahkamah Agung. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Menteri Agama Buka Alasan Keluarga Tolak Suryadharma Ali Dimakamkan di TMP Kalibata

Kenang Sosok Suryadharma Ali, Menteri Agama RI: Beliau Berperan Membuat Penyelenggaraan Haji Jadi Lebih Modern

Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi

Anas Urbaningrum Ungkap Rahasia di Balik Sosok Suryadharma Ali yang Tak Banyak Orang Tahu

Panggung Politik Suryadharma Ali Ketum Partai Sampai 2 Kali Menteri
