Wantimpres bakal Berubah Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung
MERAHPUTIH.COM - BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibawa ke rapat paripurna supaya dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Nama Watimpres berpeluang diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat panja yang dinakhodai Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Dalam rapat panja, sembilan fraksi setuju supaya RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Salah satu isi RUU ialah mengubah diksi 'Dewan Pertimbangan Presiden' menjadi 'Dewan Pertimbangan Agung'. "Dengan demikian, sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif DPR RI," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca juga:
Supratman kemudian meminta persetujuan supaya RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna agar disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. "Untuk itu, minta persetujuan kepada Bapak Ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya politikus Gerindra tersebut.
Para anggota Baleg menyepakati hal. "Setuju," jawab para anggota Baleg. Supratman lalu mengetuk palu persetujuan. Setelah itu, draft RUU tersebut ditandatangani para anggota Baleg yang mewakili fraksinya.
Sebelumnya, pembahasan RUU Wantimpres dilakukan Baleg DPR secara mendadak. Padahal, RUU tersebut tak masuk prolegnas prioritas.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana