Wagub Riza Tanggapi Rencana Apindo DKI Gugat Anies Imbas Kenaikan UMP 5,1 Persen


Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI yang bakal menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah hukum tersebut merupakan imbas dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Pasalnya, langkah Anies itu menyalahi aturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Baca Juga
Anies Naikkan UMP DKI Rp 225.667, KSPI: Pengusaha Jangan Gelisah
Menyikapi rencana tersebut, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengaku tak mempersoalkan langkah hukum Apindo. Sebab, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi.
"Semuanya, kami hormati apapun yang dilakukan para pihak. Kami hargai di era demokrasi," papar Riza di Jakarta, Senin (20/12).
Namun demikian, kata Riza, alangkah baiknya Apindo dapat melakukan musyawarah atau diskusi dahulu dengan Pemerintah DKI untuk mencarikan solusi terbaik terkait UMP DKI.
"Jadi mari kita musyawarahkan diskusikan apapun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa diselesaikan dengan cara bersama-sama bersinergi berkolaborasi," ucapnya.

Menurut mantan legislator Senayan ini, kenaikan UMP yang diketok Anies untuk kepentingan pengusaha, Pemprov DKI dan tentu yang paling utama kepentingan masyarakat.
"Jadi mohon semuanya bisa memahami mengerti situasinya seperti sekarang ini kita masih menghadapi pandemi COVID-19 jadi memang butuh perjuangan, pengorbanan, dan yang paling penting butuh kerjasama untuk saling membantu satu sama lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta menjadi 5,1 persen. Dengan demikian, pekerja di Jakarta berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 4.641.854 pada tahun depan.
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu umumkan UMP DKI naik cuma 1,09 persen atau senilai Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.
Kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12). (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira
