MerahPutih.com - Penamaan jalan Mustafa Kemal Ataturk tak ujug-ujug langsung diusulkan. Ada proses dengar pendapat atau diskusi terlebih dahulu untuk menentukan pemberian nama tersebut.
"Jadi kita akan lakukan segera dengar pendapat, diskusi, forum FDG, dan lain-lain," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Riza mengaku, pihaknya juga telah bersurat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Turki terkait penamaan jalan Ataturk salah satu jalan kawasan Menteng, Jakarta.
Baca Juga:
Penamaan Jalan Mustafa Kemal Ataturk Tuai Polemik, Wagub: Kita Pertimbangkan
"Menyampaikan bahwa kami tentu menghargai menghormati usulan nama yang disampaikan oleh pemerintah Turki," ucapnya.
Mantan anggota DPR RI ini pun menjelaskan, dalam memutuskan memberi nama jalan, harus sesuai dengan peraturan gubernur (pergub), dan melalui proses dengar pendapat mengenai usulan nama itu.
"Kami sudah menyampaikan ada aturan ketentuan pergubnya terkait dengan penamaan jalan," ungkapnya.
Maka dari itu, semua usulan yang diinginkan pemerintah sudah berkekuatan hukum dan sudah melalui proses koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Di antaranya diatur di situ nanti supaya ada proses diskusi dengar pendapat dengan masyarakat, kalau dirasa nama jalan diusulkan tersebut menimbulkan kontroversi," ungkap Riza. (Asp)
Baca Juga:
Jokowi Letakkan Karangan Bunga di Makam Mustafa Kemal Ataturk