Video Pelemparan Batu Kereta 88F Sancaka Relasi Yogyakarta-Surabaya Viral, KAI Kejar Pelaku
Aksi pelemparan batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng. (foto: tangkapan layar media sosial)
MERAHPUTIH.COM - SEBUAH video yang memperlihatkan pelemparan batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng beredar di media sosial. Pelemparan terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7). Pelemparan ini mengenai salah satu kaca kereta dan sangat disayangkan serpihannya mengenai dua penumpang.
Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut dengan sigap. Setibanya di Stasiun Solobalapan, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi. KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf dan sangat menyayangkan kondisi ini.
Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan pihaknya menyayangkan terjadi kembali aksi vandalisme terhadap salah satu rangkaian KA jarak jauh yang sedang beroperasi. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini.
Baca juga:
KAI Operasikan Kereta Ekonomi New Generation untuk KA Pangrango Relasi Bogor-Sukabumi
"KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," kata Feni kepada wartawan, Senin (7/7).
Lebih lanjut Feni menambahkan, KAI menegaskan tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun baik pelemparan benda, coret-coret, maupun perusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang.
KAI menyesalkan masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat dengan sedemikian baiknya. Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1, didalamnya tertulis 'barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.
Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Ia pun memohon masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.
"KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," pungkas Feni.
Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp 08111-2111-121.(Asp)
Baca juga:
Pengendara Nekat Terobos Rel Kereta Api, PT KAI Ancam Bawa ke Ranah Hukum
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Libur Panjang Nataru, KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan Commuter Line Yogyakarta
KAI Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang, Dukung Mobilitas Nataru
Masuk Masa Nataru 2026, Lonjakan Keberangkatan Diprediksi Berlangsung Pekan Depan
1,7 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual untuk Liburan Nataru 2026, Yogyakarta dan Bandung Jadi Kota Tujuan Favorit
KAI Pastikan Awak Kereta Bebas Narkoba Jelang Lonjakan Penumpang Nataru
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,5 Juta, Pasar Senen Jadi Stasiun Tersibuk
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Angkutan Barang Alami Peningkatan, PT KAI Tegaskan Industri Butuh Transportasi Efisien
PT KAI Berikan Diskon 12.12, Tapi Ini Syaratnya
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya