UU DKJ Sudah Sah, Pj Heru Tunggu Jokowi Terbitkan Perpres
Jakarta berubah status menjadi DKJ. Foto: ANTARA/Aprillio Akbar/ama.
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku, dirinya senang dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"UU DKJ sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Pj Heru di Jakarta, Selasa (30/4).
Baca juga:
Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ, Status Pindah Ibu Kota Tunggu Keppres
Heru mengatakan, Pemprov Jakarta akan menjalankan amanat sesuai dengan undang-undang terbaru tersebut. Usai menandatangani UU, kata Heru, saat ini ia tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) UU DKJ yang dikeluarkan presiden.
"Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu Perpresnya," ucapnya.
Pj Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu, belum tahu pasti kapan Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres UU DKJ tersebut.
Baca juga:
Kendati demikian, kata dia, Pemda Jakarta bisa melaksanakan aturan apa yang sudah tertera dalam UU DKJ.
"Belum tahu (kapan Jokowi terbitkan Perpres UU DKJ) Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan," urainya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Pada salinan UU yang dipantau dalam laman JDIH Sekretariat Negara pada Senin (29/4), disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1), bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jalan di Jakarta Berlubang, Laporkan Lewat Aplikasi JAKI atau hotline 0213844444
Aksi Kugy & Keenan Merangkai Mimpi dalam Pementasan Musikal Perahu Kertas di Jakarta
Jumat Siang Ini 50 RTdi Ibu Kota Masih Kebanjiran, 2 Jalan Tergenang
Banjir Picu Kemacetan Parah saat Pulang Kerja di Jalan Daan Mogot Cengkareng Jakbar
Nekat Terjang Banjir 50 Sentimeter, Motor-Motor Tumbang di Daan Mogot
Banjir Setinggi 50 Sentimeter Kembali Genangi Jalan Daan Mogot Cengkareng Jakbar
Jalan Daan Mogot Macet Parah, 4 Pompa Bergerak Dikerahkan Buat Tangani Banjir
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan dengan Skor 5-0
Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing
Sungai di Jakarta Hanya Tampung Air Hujan 150 Milimeter Per Hari, Perlu Diperluas