UU DKJ Sudah Sah, Pj Heru Tunggu Jokowi Terbitkan Perpres
Jakarta berubah status menjadi DKJ. Foto: ANTARA/Aprillio Akbar/ama.
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku, dirinya senang dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"UU DKJ sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Pj Heru di Jakarta, Selasa (30/4).
Baca juga:
Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ, Status Pindah Ibu Kota Tunggu Keppres
Heru mengatakan, Pemprov Jakarta akan menjalankan amanat sesuai dengan undang-undang terbaru tersebut. Usai menandatangani UU, kata Heru, saat ini ia tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) UU DKJ yang dikeluarkan presiden.
"Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu Perpresnya," ucapnya.
Pj Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu, belum tahu pasti kapan Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres UU DKJ tersebut.
Baca juga:
Kendati demikian, kata dia, Pemda Jakarta bisa melaksanakan aturan apa yang sudah tertera dalam UU DKJ.
"Belum tahu (kapan Jokowi terbitkan Perpres UU DKJ) Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan," urainya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Pada salinan UU yang dipantau dalam laman JDIH Sekretariat Negara pada Senin (29/4), disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1), bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Aksi Petugas Evakuasi Korban Banjir Setinggi 1 Meter di Kemang Jakarta Selatan
311.528 Pelanggan PAM Jaya Tidak Dapat Suplai Air Bersih Mulai Jumat Malam, Tersebar di 53 Kelurahan Ini!
Pemprov DKI Jakarta Berencana Naikkan Tarif Transjakarta Rp 5.000 hingga Rp 7.000
Pemprov Jamin Tarif Baru TransJakarta Tetap Lebih Murah dari Daerah Lain, Masih di Bawah Rp 5.000
Sentra Lenteng Agung Buka Klinik Gratis Biar Hewan Eks Pedagang Barito Tidak Stres Akibat Relokasi
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2025 Kemenhut Ajak Pemuda Menanam Mangrove di Pesisir Jakarta
Pramono Mulai Perintahkan Anak Buah Bikin Feasibility Study Bangun RS Tipe A di Bekas RS Sumber Waras
Picu Hujan Mikroplastik, Wajah Pelaku Bakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos DLH Jakarta
Pedagang Hewan Peliharaan Pasar Barito Evakuasi Barang Dagangan