Utang 71 Ribu UMKM Telah Dihapus, Terbanyak Nasabah BRI


UMKM. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Program penghapusan utang usaha mikro kecil menengah UMKM, tengah dilaksanakan. Tercatat, sebanyak 71 ribu pelaku UMKM telah menerima fasilitas hapus tagih oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Dari monitor, yang terbanyak hapus tagih adalah Bank BRI,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Tangerang, Banten, Kamis (31/1).
Penghapusan utang merupakan kebijakan itu merupakan wujud keberpihakan Pemerintah terhadap UMKM. Kebijakan hapus tagih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).
"Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama ini telah dilakukan salah satu inisiatif, yakni hapus utang dan hapus tagih sebagai keberpihakan kepada UMKM,” ujarnya.
Baca juga:
Kriteria UMKM Dapatkan Fasilitas Hapus Utang
Dalam PP 47/2024, dijelaskan bahwa penghapusan piutang macet bagi UMKM terdiri dari dua metode, yakni hapus buku dan hapus tagih.
Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur.
Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.
Hapus tagih berlaku untuk piutang dengan nilai pokok maksimal Rp500 juta per debitur dan UMKM sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun sebelum PP diterapkan.
Kredit yang akan dihapus tidak boleh dijamin oleh asuransi maupun penjaminan lainnya. Syarat berikutnya yaitu tidak terdapat agunan kredit. Selain itu, fasilitas hapus tagih bisa diberikan bila agunan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban nasabah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan pemerintah menargetkan sebanyak 1 juta UMKM bisa menerima fasilitas penghapusan piutang. Tetapi, pemerintah masih menghadapi sejumlah kendala dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, terutama dari segi teknis.
"Karena UMKM tersebar di pedalaman, ada juga yang mungkin sudah pindah alamat dan lain sebagainya. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menuju angka 1 juta tersebut," katanya.
Penghapusan piutang macet UMKM tercantum di dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 47/2024).
Beleid ini mulai berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan terhitung sejak berlakunya PP ini. Adapun, PP 47/2024 ditetapkan dan diundangkan pada 5 November 2024. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Utang 71 Ribu UMKM Telah Dihapus, Terbanyak Nasabah BRI

UMKM, Nelayan dan Petani yang Utangnya Dihapuskan Perlu Didampingi agar Tak Jadi Bantuan Sesaat

Penghapusan Utang UMKM Berpotensi Turunkan Kemiskinan di Petani dan Nelayan

UMKM Diharap 'Naik Kelas' Usai Prabowo Teken PP 47/2024
