Usai Menghabisi Sopir Go-Car, Pelaku Masih Sempat Masuk Sekolah

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 24 Januari 2018
Usai Menghabisi Sopir Go-Car, Pelaku Masih Sempat Masuk Sekolah

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji (ketiga dari kiri) saat rilis kasus, Selasa (23/1). (Foto: Tribratanews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jajaran polisi dari Polrestabes Semarang meringkus pelaku pembunuhan sopir taksi daring Deny Setiawan (25). Dua pelaku yang masih duduk di bangku SMK masih sempat masuk sekolah sebelum akhirnya ditangkap polisi.

IB (15) dan TA (15) merupakan siswa SMK Negeri 5 Semarang. Menurut pihak sekolah keduanya masih sekolah mengikuti kegiatan belajar mengajar pada hari Senin (22/1).

"Keduanya bahkan sempat terlambat masuk sekolah pada hari Senin kemarin," kata Kepala SMK Negeri 5 Semarang Suharto di Semarang, Selasa (23/1) seperti dikutip Antara.

Suharto kaget dua siswa Kelas X jurusan Teknik Komputer dan Jaringan itu terlibat perampokan dan pembunuhan.

Peristiwa perampokan disertai pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu (20/1) di Jalan Cendana Selatan IV Sambiroto Kota Semarang. Kedua pelaku memesan taxi online Go-car dari rumah pelaku di Lemah Gempal dengan tujuan Perumahan di Sambiroto.

Deni Setyawan (32), warga kampung Margorejo Timur, Kelurahan Kemijen, Kota Semarang menjemput kedua tersangka. Sesampainya di tujuan, korban langsung dieksekusi kemudian pelaku membawa kabur mobil Nissan Grand Livina warna hitam dengan Nopol H 8849 D dan diparkirkan di Jalan HOS Cokroaminoto dengan maksud untuk disembunyikan.

"Modus dari pelaku ingin menguasai barang milik korban dengan cara menggorok leher korban hingga korban meninggal," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji dilansir Tribratanews.

Polisi mengamankan barang bukti mobil dan telepon seluler milik korban. Selain itu, baju dan sepatu yang terkena bercak darah korban di rumah pelaku. IB (15) warga Barusari, Semarang Selatan dan TA (15) warga Kembang Arum, Semarang Barat, tak bisa mengelak lagi.

Selanjutnya, kedua tersangka di jerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 2 dan ayat (4) ke 4 KUHP. (*)

#Pembunuhan #Taksi Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Jahat Banget deh, Perempuan Australia Campurkan Racun Siput ke Kari Rekan Kerja
Terdakwa, yang memiliki hubungan asmara dengan korban, telah didakwa atas tuduhan membahayakan nyawa, kesehatan, atau keselamatan orang lain.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
 Jahat Banget deh, Perempuan Australia Campurkan Racun Siput ke Kari Rekan Kerja
Indonesia
Buronan Pembunuhan Perempuan di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Pada Jumat (2/10) pukul 01.11 waktu Malaysia, MKA diamankan Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Buronan Pembunuhan Perempuan di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati, Sang Anak Terpaksa Menikah di Depan Jenazah
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Tulang Bawang tewas ditembak polisi karena melawan. Simak juga kisah haru sang anak yang terpaksa menikah di depan jenazah orang tuanya.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Oktober 2026
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati, Sang Anak Terpaksa Menikah di Depan Jenazah
Dunia
Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Beberapa pria bersenjata dilaporkan menyerbu sebuah rumah di Kotapraja KwaMakhutha pada Selasa malam dan melepaskan tembakan ke arah 14 orang.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
 Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Indonesia
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa pegawai Kejagung Febrio Adiono terkait kasus kematian Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Bagikan