Usai Menghabisi Sopir Go-Car, Pelaku Masih Sempat Masuk Sekolah

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 24 Januari 2018
Usai Menghabisi Sopir Go-Car, Pelaku Masih Sempat Masuk Sekolah

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji (ketiga dari kiri) saat rilis kasus, Selasa (23/1). (Foto: Tribratanews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jajaran polisi dari Polrestabes Semarang meringkus pelaku pembunuhan sopir taksi daring Deny Setiawan (25). Dua pelaku yang masih duduk di bangku SMK masih sempat masuk sekolah sebelum akhirnya ditangkap polisi.

IB (15) dan TA (15) merupakan siswa SMK Negeri 5 Semarang. Menurut pihak sekolah keduanya masih sekolah mengikuti kegiatan belajar mengajar pada hari Senin (22/1).

"Keduanya bahkan sempat terlambat masuk sekolah pada hari Senin kemarin," kata Kepala SMK Negeri 5 Semarang Suharto di Semarang, Selasa (23/1) seperti dikutip Antara.

Suharto kaget dua siswa Kelas X jurusan Teknik Komputer dan Jaringan itu terlibat perampokan dan pembunuhan.

Peristiwa perampokan disertai pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu (20/1) di Jalan Cendana Selatan IV Sambiroto Kota Semarang. Kedua pelaku memesan taxi online Go-car dari rumah pelaku di Lemah Gempal dengan tujuan Perumahan di Sambiroto.

Deni Setyawan (32), warga kampung Margorejo Timur, Kelurahan Kemijen, Kota Semarang menjemput kedua tersangka. Sesampainya di tujuan, korban langsung dieksekusi kemudian pelaku membawa kabur mobil Nissan Grand Livina warna hitam dengan Nopol H 8849 D dan diparkirkan di Jalan HOS Cokroaminoto dengan maksud untuk disembunyikan.

"Modus dari pelaku ingin menguasai barang milik korban dengan cara menggorok leher korban hingga korban meninggal," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji dilansir Tribratanews.

Polisi mengamankan barang bukti mobil dan telepon seluler milik korban. Selain itu, baju dan sepatu yang terkena bercak darah korban di rumah pelaku. IB (15) warga Barusari, Semarang Selatan dan TA (15) warga Kembang Arum, Semarang Barat, tak bisa mengelak lagi.

Selanjutnya, kedua tersangka di jerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 2 dan ayat (4) ke 4 KUHP. (*)

#Pembunuhan #Taksi Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
ShowBiz
Jaksa Ungkap D4vd Punya Gambar Pelecehan Seksual Anak saat Ditangkap
Penemuan tersebut terjadi setelah jaksa mendapat surat perintah penggeledahan dalam penyelidikan bagaimana Celeste Rivas Hernandez meninggal dan berakhir di mobil Tesla D4vd.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Jaksa Ungkap D4vd Punya Gambar Pelecehan Seksual Anak saat Ditangkap
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
ShowBiz
D4vd Akhirnya Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Remaja Perempuan, Pengacara Berkukuh Kliennya tak Bersalah
D4vd menjadi target penyelidikan dalam dugaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez, yang jasadnya ditemukan di dalam mobil Tesla miliknya pada September 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
D4vd Akhirnya Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Remaja Perempuan, Pengacara Berkukuh Kliennya tak Bersalah
Bagikan