Update Terkini Evakuasi Korban Reruntuhan Pesantren Sidoarjo: Jumlah Korban di RSUD Sidoarjo, RS Siti Hajar, dan RS Delta Surya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Update Terkini Evakuasi Korban Reruntuhan Pesantren Sidoarjo: Jumlah Korban di RSUD Sidoarjo, RS Siti Hajar, dan RS Delta Surya

Sejumlah petugas gabungan mencari korban bangunan mushalla yang ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025). Sejumlah santri terluka dan beberapa santri diduga masih terjebak di dalam reruntuhan bangunan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim SAR gabungan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Selasa siang masih berupaya mencari 38 korban yang diduga tertimbun reruntuhan bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"38 orang," ungkap Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Selasa (30/9).

Total korban yang dievakuasi dari insiden tersebut mencapai 102 orang. Mayoritas, yakni 91 orang, berhasil menyelamatkan diri sendiri, sementara 11 lainnya dievakuasi langsung oleh tim SAR gabungan.

"Satu dari 11 orang yang dibantu evakuasi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia," kata Abdul.

Baca juga:

Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo Ambruk Saat 100 Orang Lebih Santri Tengah Salah Berjamaah

Sebanyak 77 korban luka-luka telah dilarikan ke beberapa rumah sakit terdekat. 34 orang dirawat di RSUD Sidoarjo, 38 orang di RS Siti Hajar, dan empat orang di RS Delta Surya. Pihak berwenang juga telah berhasil mengidentifikasi korban meninggal dunia.

BNPB mengategorikan peristiwa ini sebagai bencana kegagalan teknologi, yang menurut mereka harus diantisipasi secara serius di masa depan.

Oleh karena itu, Abdul Muhari menekankan betapa pentingnya menerapkan standar keselamatan konstruksi yang ketat demi mencegah terulangnya kejadian serupa.

Peristiwa ambruknya bangunan pesantren ini terjadi pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.00 WIB, tepat saat para santri sedang melaksanakan salat Ashar berjemaah.

Baca juga:

Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

Dugaan awal insiden adalah pondasi bangunan tidak kuat menahan beban pengecoran lantai empat yang sedang berlangsung sejak pagi, yang kemudian menyebabkan seluruh struktur runtuh hingga ke lantai dasar.

"Bangunan bertingkat, apalagi yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan dihuni banyak orang, harus diawasi ketat proses pembangunannya," tutup dia.

#Pesantren #Pondok Pesantren #BNPB
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
1.254 Rumah Rusak Akibat Gempa Sulteng, Tiap KK Terima Duit Perbaikan Segini dari Negara
BNPB menyiapkan bantuan stimulan Rp15 juta hingga Rp60 juta untuk rumah rusak akibat gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah. Kabupaten Sigi jadi wilayah terdampak terparah.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
1.254 Rumah Rusak Akibat Gempa Sulteng, Tiap KK Terima Duit Perbaikan Segini dari Negara
Indonesia
Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Akibat Gempa Sulawesi Tengah, Menurut BNPB
Warga yang meninggal di Kabupaten Sigi, wilayah dengan dampak paling signifikan.
Frengky Aruan - Selasa, 16 Juni 2026
Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Akibat Gempa Sulawesi Tengah, Menurut BNPB
Indonesia
BNPB Sebut Sejumlah Bangunan Rusak Imbas Gempa Bumi M 6,7 di Palu
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan dan pendataan kerusakan akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,7 yang mengguncang Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (16/6).
Frengky Aruan - Selasa, 16 Juni 2026
BNPB Sebut Sejumlah Bangunan Rusak Imbas Gempa Bumi M 6,7 di Palu
Indonesia
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
pentingnya transformasi pendidikan pesantren agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Bagikan