Uni Eropa Setujui Izin Ekspor Kayu Senilai Satu Miliar Dolar


Ekspor produk kayu (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
MerahPutih.Com - Para pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang kayu dan produk kayu mendapat angin segar dari Uni Eropa.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan sejak penerapan perizinan FLEGT (Forest Law Enforcment, Goverment and Trade UE) pada 15 November 2016, Indonesia telah mengekspor produk kayu bersertifikat legal ke Uni Eropa senilai lebih dari satu miliar dolar hingga 14 November 2017.
Dirjen Pengeloaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK, Putera Parthama di Jakarta, Kamis (30/11) mengatakan, pada 15 November 2015 SVLK Indonesia telah diakui oleh UE dan Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan lisensi FLEGT terhadap produk kayu yang diekspor ke UE dan secara otomatis memenuhi persyaratan legalitas UE yang ketat.
"Sejak itu, Indonesia telah mengirimkan kayu dan produk kayu legal senilai 1,05 miliar dolar AS ke 28 negara Uni Eropa," kata Putera Parthama pada peringatan satu tahun skema perizinan lisensi produk kayu bersertifikat legal yang diekspor Indonesia ke UE.
Besarnya ekspor kayu dan produk hutan bersertikat legal ke UE selama 2016-2017 tersebut, lebih besar dari ekspor yang sama pada 2015-2016 atau sebelum penerapan lisensi FLEGT senilai 852,04 juta dolar AS.
Sementara itu total ekspor kayu dan produk kayu Indonesia ke pasar dunia pada 2016 mencapai 8 miliar dolar AS, sedangkan untuk 2017 hingga bulan Oktober telah melebihi 8 miliar dolar sehingga sampai akhir tahun diperkirakan mampu menembus angka 12 miliar dolar AS.
Selain mendongkrak angka ekspor kayu dan produk kayu, Putera Parthama menyatakan, penerapan lisensi FLEGT dinilai mampu menurunkan tingkat pembalakan liar.
Pada 2005, tingkat pembalakan liar mencapai 720 kasus kemudian meningkat menjadi 1.750 kasus pada 2006 dan 478 kasus pada 2007, sedangkan pada 2016 turun menjadi 65 kasus bahkan di 2017 hanya 16 kasus.
"Skema perizinan FLEGT adalah hasil perjanjian kemitraan sukarela atau Voluntari Partnership Agreement (VPA), dimana Indonesia dan UE telah melakukan negosiasi untuk mengatasi pembalakan liar, memperbaiki tata kelolo hutan dan mempromosikan produk kayu legal," katanya.
Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sebagaimana dilansir Antara menegaskan, Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki penegakan hukum dan tata kelola hutan melalui perdagangan kayu legal dan bersertifikat yang bertanggung jawab.
Penerapan FLEGT, tambahnya, memberikan dampak positif terhadap ekspor kayu dan produk kayu Indonesia ke UE karena 28 negara di kawasan tersebut tidak lagi memberlakukan pemeriksaan "due deligent".
Duta Besar UE untuk Indonesia Vincent Guerend menyatakan, perizinan FLEGT dan reformasi tata kelola hutan telah memperkuat hak, meningkatkan kemakmuran dan membantu Indonesia dalam upaya mengelola hutan secara lestari dan menggunakannya untuk membatasi perubahan iklim.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Dianggap Jadi Pemicu Banjir Jabodetabek, Puluhan Vila di Puncak Disegel

Hashim Djojohadikusumo Terima Penghargaan dari Kementerian LHK

Akhirnya, Teka-teki Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK 14 Jam Terjawab

Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Baru

KLHK Minta Laporan Sejumlah Industri soal Kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

PLTU Bukan Penyebab Utama Buruknya Udara Jakarta

Terungkap Alasan Jokowi Panggil Menteri LHK ke Istana

KLHK Diminta Lakukan Kajian Pencegahan dan Pengendalian Udara Jakarta yang Buruk

Saksi Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum di Sidang Kasus Lahan Sawit Inhu Riau

Ahmad Ali Serang Djarot: Tidak Etis Menyuruh Presiden Evaluasi 2 Menteri NasDem
