Pilkada Sumsel

Unggul Jauh di Hitung Cepat, Nurdin Abdullah: Paslon Lain Jangan Kecil Hati

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 27 Juni 2018
Unggul Jauh di Hitung Cepat, Nurdin Abdullah: Paslon Lain Jangan Kecil Hati

Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman. ( Foto: Antara )

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pasangan nomor urut 3, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman unggul sementara dalam hasil survei Quick Count atau hitung cepat Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka memperoleh dukungan 40,71 persen dari 57,67 persen suara yang masuk hingga Rabu (27/6) siang.

Kemenangan sementara Nurdin Abdullah itu merujuk kepada hasil Quick Count Lembaga Survei Indonesia (LSI). Urutan kedua kini ditempati pasangan nomor urut Nurdin Halid-Abd Aziz Qahhar Mudzakkar dengan peroleh 28,81persen, alias tertinggal 12 persen di belakang peringkat pertama.

Nurdin halid
Politikus Golkar Nurdin Halid yang maju dalam Pilkada Sulsel. Foto: MP

Urutan ketiga ditempati pasangan nomor urut Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar 20,80 persen suara. Pasangan nomor urut 2, Agus Arifin Numang-Tanribali Lamo menduduki posisi paling buncit dengan hanya memperoleh 9,68 persen hingga saat ini.

Peneliti senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI Denny JA) Aji Al Farabi, mengatakan dari data yang masuk di Pilkada Sulsel sementara ini selisihnya cukup jauh sebesar 12 persen dari pasangan yang unggul. "Kalau kita lihat hampir semua zona kota sudah memilih 40 persen suata. Kayanya sulit untuk berubah," jata Aji di salah satu tv swasta nasional, Rabu (27/6).

Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaimin

Nurdin Abdullah sendiri menyambut gembira hasil sementara yang mengunggulkan dirinya. Menurut dia, kemenangannya bersama Andi Sudirman Sulaiman merupakan kemenangan seluruh rakyat Sulsel. Dia pun berpesan kepada pasangan yang kalah untuk bisa menerima dengan lapang dada. "Pasangan paslon yang lain jangan berkecil hati," tandas dia. (Asp)

#Pilkada Sulsel 2018 #Pilkada Serentak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan