Undang-Undang Lalu Lintas Benarkan Konvoi Moge di Yogyakarta

Muchammad YaniMuchammad Yani - Senin, 17 Agustus 2015
Undang-Undang Lalu Lintas Benarkan Konvoi Moge di Yogyakarta

Foto: YouTube

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Internet - Dua hari terakhir media sosial diramaikan oleh aksi nekat Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya saat turun ke jalan untuk melakukan pemberhentian konvoi pengendara Motor Gede (Moge) yang melintas di Yogyakarta.

Meski aksi Elanto itu menuai banyak pujian dari netizen, namun Divisi Humas Mabes Polri menjelaskan bahwa pengawalan konvoi Moge di Yogyakarta sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Tak ingin menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, melalui akun Facebook resmi, Divisi Humas Mabes Polri mengajak masyarakat untuk lebih memahami hal tersebut melalui Undang-Undang.

Dalam Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan sesuai urutan:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya. Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut," tulisnya di Facebook.

Selain itu, Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti juga menjelaskan bahwa konvoi Moge di Yogyakarta sudah mendapat izin dan memeinta pengawalan.

"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," ujar Any Pudjiastuti seperti dikutip Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (16/8).


Baca Juga:

Soal Polisi Mengawal Orang Berduit, Ini Penjelasan Polri

Ini Alasan Pengendara Sepeda Hadang Konvoi Moge di Yogyakarta

Pengendara Sepeda Hadang Konvoi Harley Davidson Pelanggar Hukum

Heboh Meme Pengendara Sepeda Hadang Konvoi Harley Davidson

#Polda DIY #UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan #Elanto Wijoyono #Mabes Polri #Insiden Lalu Lintas #Konvoi Bareng #Yogyakarta #Moge
Bagikan
Ditulis Oleh

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu

Berita Terkait

ShowBiz
Fanny Soegi Hadirkan “Jogja Lantai 2”, Liriknya Memotret Sisi Sunyi Yogyakarta
Lagu ini dibalut nuansa ringan dan ceria, terinspirasi dari pengalaman berlibur di Yogyakarta
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Januari 2026
Fanny Soegi Hadirkan “Jogja Lantai 2”, Liriknya Memotret Sisi Sunyi Yogyakarta
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Libur panjang akhir pekan kerap dimanfaatkan masyarakat untuk menjelajahi kota-kota dengan nyaman dan aman bersama keluarga dengan naik kereta api.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Tiket KA ke Yogyakarta Paling Banyak Diburu Saat Libur Nataru 2026
Hingga Senin (29/12) penjualan tiket Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 periode 18 Desember 2025–4 Januari 2026 telah mencapai 3.517.528 tiket.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Tiket KA ke Yogyakarta Paling Banyak Diburu Saat Libur Nataru 2026
Indonesia
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Wisata Orang Jakarta
Posisi berikutnya ditempati oleh Semarang dengan 32.962 penumpang, Surabaya sebanyak 22.846 penumpang, Purwokerto sebanyak 22.139 penumpang, dan Bandung dengan 21.186 penumpang.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Wisata Orang Jakarta
Indonesia
Pendaki Hilang di Merapi, 1 Dievakuasi tapi 1 belum Ditemukan
Proses evakuasi korban berlangsung cukup menantang mengingat medan di kawasan Gunung Merapi yang curam dan kondisi cuaca yang berubah-ubah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Pendaki Hilang di Merapi, 1 Dievakuasi tapi 1 belum Ditemukan
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Bagikan