UI Disebut Minta Ali Berawi Mundur dari Otorita IKN
Merahputih.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan mundurnya Ali Berawi dari jabatannya sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN itu berdasarkan surat pengajuan dari dekan Universitas Indonesia (UI).
"Sesuai dengan Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 Tanggal 7 Februari 2025, mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof M Ali Berawi untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik Universitas Indonesia," kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Harrold Yohanes Pantouw dikutip Antara, Rabu (12/2).
Baca juga:
Ribuan Orang Kunjungi IKN di Libur Nataru, Ini Fasilitas Yang Disiapkan Badan Otorita
Ali Berawi sendiri sebelumnya memang telah menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Teknik UI lalu mendapat pengalihan tugas ke IKN sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN pada 2022.
Masih dalam siaran pers yang sama, Surat dari Dekan Fakultas Teknik juga menjelaskan, Ali Berawi akan kembali mengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang mulai efektif pada semester genap Tahun Ajar 2024/2025.
Baca juga:
Proyeknya Terancam Mangkrak, Ekonom Sarankan IKN Dijadikan Kawasan Wisata dan Riset
Untuk diketahui, Otorita IKN diisi oleh pegawai yang berasal dari beragama kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota maupun swasta.
Penugasan para pegawai tersebut berdasarkan kebijakan mutasi dari masing-masing instansi untuk penempatan di Otorita IKN yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kemen-PANRB.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum