Twitter Terancam Didenda Rp3,6 Triliun

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Rabu, 05 Agustus 2020
Twitter Terancam Didenda Rp3,6 Triliun

Twitter terancam membayar denda triliunan rupiah (Foto: pixabay/alurean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KOMISI Perdagangan Federal (FTC) telah menyelidiki Twitter dalam hal pengguna data pribadi guna penargetan iklan. Penyelidikan telah berlangsung sejak Oktober 2019. Kasus tersebut terungkap pada sebuah pengajuan Komisi Sekuritas dan Bursa.

Seperti dilansir laman Endgadget, menurut dokumen itu, komisi sedang menyelidiki 'pengguna nomor telepon atau data alamat surat elektronik Twitter yang disediakan untuk tujuan keselamatan dan keamanan iklan bertarget selama periode 2013 dan 2019'.

Baca Juga:

Microsoft Tunda Akusisi TikTok

Twitter terancam denda US$150 juta hingga US$250 juta atau sekitar Rp3,6 triliun setelah investigasi selesai.

Tersandung kasus, Twitter terancam membayar denda kisaran US$150 juta hingga US$250 juta.(Foto: pixabay/maklay62)

Pada sebuah unggahan blog pada 2019, Twitter mengungkapkan mungkin 'secara tak sengaja' mencocokkan nomor telepon pengguna dan iklan e-mail yang disediakan untuk memverifikasi dua faktor dan identitas dengan daftar pemasaran yang sudah diunggah pengiklan. "Ini merupakan kesalahan dan kami meminta maaf," ujar perusahaan tersebut dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga:

Huawei Geser Samsung dan iPhone dalam Angka Penjualan Smartphone Global

Twitter juga mengakui tidak tahu berapa banyak orang yang terpengaruh. "Pada 17 September 2019, kami telah mengatasi masalah yang memungkinkan ini terjadi dan tidak lagi menggunakan nomor telepon atau alamat e-mail yang dikumpulkan untuk tujuan keamanan atau keamanan untuk iklan," tambahnya.

Twitter mengatakan telah menerima rancangan komplain dari FTC. Twitter dituduh melanggar perjanjian 2011 yang ditandatangani dengan Komisi pada 28 Juli.

Twitter dianggap menyesatkan konsumen soal keamanan dan privasi.(Foto: pixabay/photomix-company)

Seperti yang dicatat Financial Times, perjanjian itu melarang perusahaan untuk menyesatkan konsumen tentang sejauh mana ia melindungi keamanan, privasi, dan kerahasiaan data mereka. Perjanjian itu juga memaksa perusahaan membangun dan memelihara program keamanan informasi yang komprehensif.

Twitter telah menyisihkan US$150 juta untuk menutupi jumlah minimum yang mungkin harus dibayar. Selain itu, Twitter dikabarkan tengah bersiap untuk hasil yang tidak menguntungkan.

Hal tersebut lantaran Twitter bukan perusahaan teknologi pertama yang harus menghadapi tuduhan yang sama dari FTC. Sebelumnya, Facebook harus membayar US$5 milair untuk beberapa kesalahan langkah privasi. Termasuk penggunaan nomor telepon orang yang disediakan untuk tujuan keamanan dan untuk bisnis iklan mereka. (Ryn)

Baca Juga:

WhatsApp Bisa Digunakan di Beberapa Ponsel dengan Nomor yang Sama?

#Twitter #Akun Twitter #Media Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Berita
Cara Membangun Personal Branding di Media Sosial untuk Meningkatkan Popularitas
Personal branding bukan soal followers. Simak panduan lengkap membangun citra diri profesional, strategi konten, hingga optimasi visual digital.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Cara Membangun Personal Branding di Media Sosial untuk Meningkatkan Popularitas
Indonesia
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Presiden Prancis memastikan pada 1 September mendatang, anak-anak dan remaja Prancis “akhirnya akan terlindungi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Olahraga
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Akun X Bruno Fernandes kena hack, setelah Manchester United disingkirkan Brighton dari Piala FA. Setan Merah pun langsung angkat bicara.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Indonesia
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kemkomdigi menagih kepatuhan platform, termasuk X
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Fun
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Kumpulan 25 ucapan Natal yang hangat dan menyentuh, cocok dibagikan di media sosial dan WhatsApp untuk keluarga, teman, dan rekan kerja.
ImanK - Rabu, 24 Desember 2025
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Bagikan