Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Jakarta Kalahkan DPR, Tembus Rp 70 Jutaan Per Bulan
DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta ternyata lebih besar ketimbang yang didapatkan anggota DPR RI.
Besaran tunjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Kepgub ini diteken oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam Kepgub 415/2022, ditetapkan bahwa tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 78,8 juta per bulan yang termasuk pajak. Sementara, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 70,4 juta termasuk pajak tiap bulannya.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub 415/2022 yang dikutip pada Kamis (4/9).
Pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan perumahan dilakukan oleh Sekretariat DPRD DKI Jakarta, dengan melakukan verifikasi atas kebenaran pertanggungjawaban pengeluaran.
"Pengelolaan anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan secara akuntabel sesuai dengan peraturan Pengelolaan keuangan daerah dan untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah," urai kepgub tersebut.
Baca juga:
Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan, Pengamat: Menyakiti Hati Rakyat
Diketahui, tunjangan perumahan anggota parlemen Senayan mencapai Rp 50 juta per bulan. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkap, besaran tunjangan tersebut ditetapkan berdasarkan kajian dengan melihat tunjangan perumahan yang juga diterima 106 Anggota DPRD DKI Jakarta tiap bulan.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan tunjangan rumah bagi anggota DPR telah dihentikan per 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta diketahui mengalami kenaikan sejak tahun 2022. Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta menerima tunjangan sebesar Rp 70 juta per bulan, sementara anggota DPRD DKI sebesar Rp 60 juta per bulan termasuk pajak.
Besaran ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD yang diteken oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
Dewan Golkar DKI Duga Ada Mafia dalam Penyaluran Pangan Murah
Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi
DPRD Minta DLH DKI Gencar Sosialisasi Manfaat RDF Rorotan ke Masyarakat
RDF Rorotan Masih Keluarkan Bau, DPRD DKI Pertanyakan Keseriusan Pemprov