Trump Tunda Tarif Resiprokal, Indonesia Harus Segera Lakukan Perlindungan Produk Dalam Negeri


Warga Mulai Berburu Baju Lebaran di Pasar Tanah Abang
MerahPutih.com - Pada Rabu (9/4/2025) sore waktu AS, Presiden AS Donald Trump telah mengumumkan penundaan selama 90 hari atas tarif resiprokal ke berbagai negara mitra dagang, namun tetap menaikkan bea masuk kepada China sebesar 125 persen.
Negara yang rencananya akan dikenakan tarif resiprokal lebih tinggi hanya dikenakan tarif dasar sebesar 10 persen, yang mana untuk baja, aluminium, dan mobil akan sama.
Trump mengatakan, sudah ada lebih dari 75 negara yang siap bernegosiasi dengan AS, di sisi lain, pihaknya akan tetap meninjau kemungkinan menaikkan tarif di sektor farmasi.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengusulkan penguatan kerja sama ASEAN dan perlindungan pasar domestik dalam menghadapi era perang dagang saat ini, termasuk kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS).
Baca juga:
Program Yang Sama dan Beda Dilakukan Indonesia dan Singapura Hadapi Perang Dagang
"Respons pemerintah sebaiknya mengalihkan produk ekspor ke pasar alternatif seperti Timur Tengah, memperkuat kerja sama di ASEAN, dan memperkuat daya beli masyarakat serta melakukan kebijakan perlindungan pasar dalam negeri dari ekses importasi berlebihan," kata Bhima.
Ia menuturkan eskalasi perang dagang dengan tarif balasan antara AS dan China berisiko memantik resesi ekonomi global. Volume perdagangan dunia diperkirakan turun tajam tahun ini. Imbasnya ke negara yang memasok bahan baku ke AS dan China.
Berdasarkan data 2024, porsi ekspor Indonesia ke AS dan China secara kumulatif mencapai 34 persen. Jadi, lanjut dia, sepertiga neraca dagang Indonesia bergantung pada dua negara raksasa yang saling perang dagang tersebut.
Rantai pasok global saling terhubung, sehingga penurunan kapasitas produksi di China dan AS dapat memicu pengurangan pemesanan barang di Indonesia. Hal itu juga bisa memicu pengalihan produk dari China ke Indonesia, sehingga berakibat tertekannya pelaku usaha domestik.
“Paling dikhawatirkan imbasnya ke PHK (pemutusan hubungan kerja) massal di sektor padat karya,” ujarnya dikutip Antara.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Indonesia Perlu Perkuat ASEAN dan Diplomasi Maritim di Tengah Rivalitas Indo-Pasifik

Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Transfer Data Pribadi ke AS Diklaim Menteri Natalius Pigai Tidak Bertentangan Dengan Prinsip HAM

Sekretaris Negara Prasetyo Pastikan Presiden Prabowo Tidak Bakal Setor Data Pribadi Warga Negara ke AS

Istana Pastikan Tidak Semua Barang Teknologi AS Bebas TKDN

Kebijakan Tarif AS Dinilai Menyalahi ‘Rukun Iman’ Perdagangan Bebas, DPR Minta WTO, IMF Hingga Bank Dunia Dibubarkan

RAPBN 2026 Telah Perhitungkan Tarif AS 19 Persen

Komisi I DPR Tegaskan Transfer Data Pribadi WNI ke AS Harus Patuhi UU PDP

Kebijakan Transfer Data Hasil Kesepakatan Dagang Dengan AS Diklaim Tidak Akan Langgar UU Data Pribadi

Transfer Data Pribadi Diklaim Bagian Reformasi Perdagangan Digital, Perjuangan Lama Perusahaan Amerika
