Trump Divonis Bersalah atas Kasus 'Hush Money' Bintang Film Dewasa, Bakal Jadi Presiden AS Pertama dengan Catatan Kriminal!


Presiden terpilih AS, Donald Trump, divonis bersalah atas kasus 'Hush Money' yang melibatkan bintang film dewasa. (Foto: Partai Republik AS)
MerahPutih.com - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, divonis bersalah oleh Pengadilan atas kasus 'hush money' terhadap bintang film dewasa. Meskipun begitu, Trump tidak akan masuk penjara atau menghadapi hukuman lain.
'Hush money' adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan uang yang dibayarkan kepada seseorang agar tetap diam, 'tutup mulut', atau tidak mengungkapkan informasi tertentu yang mungkin sensitif atau memalukan.
Hakim Juan Merchan memutuskan bahwa meskipun Trump akan dilantik sebagai presiden pada 20 Januari, vonis juri tetap berlaku.
Trump, yang kini berusia 78 tahun, menjadi presiden pertama yang menjabat dengan catatan kriminal.
"Hakim Merchan memberikan pembebasan tanpa syarat, mencatatkan vonis bersalah pada rekam jejak Trump, dan menutup kasus yang sempat mengancam upayanya untuk kembali ke Gedung Putih," tulis reuters.com (10/1).
Baca juga:
Jelang Sidang Putusan, Donald Trump Mohon Penangguhan Proses Pidana Kasus Uang Tutup Mulut
Merchan menjelaskan bahwa meskipun konstitusi AS melindungi presiden dari penuntutan pidana, perlindungan ini tidak mengurangi keseriusan kejahatan yang dilakukan.
"Perlindungan hukum luar biasa yang diberikan kepada kepala pemerintahan tidak dapat menghapus vonis juri," ujar Merchan.
Trump sendiri mengaku tidak bersalah dan bertekad mengajukan banding.
Dalam pernyataan yang disiarkan di layar televisi di ruang sidang, Trump menyebut kasus ini sebagai upaya yang gagal untuk menghalangi kampanye pemilihannya kembali.
"Ini adalah pengalaman yang sangat buruk. Saya benar-benar tidak bersalah, saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Trump sebelum vonis.
Jaksa Joshua Steinglass menuduh Trump melakukan kampanye sistematis untuk merusak legitimasi kasus ini dan sengaja mendorong masyarakat membenci institusi peradilan. Namun, jaksa mendukung pembebasan tanpa syarat tersebut.
Baca juga:
Kini, Trump bebas untuk mengejar proses banding yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Ini berarti ia mungkin bakal banding selama menjabat sebagai presiden empat tahun ke depan.
Kasus 'hush money' Trump bermula dari tuduhan bahwa Trump memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran USD 130.000 (Rp 1,95 M) kepada Stormy Daniels sebelum pemilu 2016.
Stormy Daniels adalah nama panggung dari Stephanie Clifford, seorang bintang film dewasa yang mengaku berhubungan spesial dengan Trump.
Meskipun Trump membantah tuduhan tersebut, juri Manhattan memutuskan dia bersalah atas 34 dakwaan. (dru)
Baca juga:
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
Paus Leo Berharap Hamas Terima Rencana Perdamaian Presiden AS Donald Trump

Anggaran Tidak Disetujui, Operasional Pemerintah Amerika Serikat Berhenti

Rencana Perdamaian Baru untuk Gaza, Hamas mungkin akan Menolak

Presiden AS Donald Trump dan PM Israel Benjamin Netanyahu Sepakati Rencana Perdamaian Baru untuk Gaza

Trump Tegaskan Tak Akan Izinkan Israel Caplok Tepi Barat, Picu Ketegangan dengan PM Netanyahu

Presiden Amerika Serikat Dongkol karena Eskalator Macet, PBB Sebut Juru Kamera Trump Biang Keroknya

Tuding ‘Sabotase’ di Markas PBB Sampai 3 Kali, Trump: Bukan Kebetulan, Seharusnya Malu

Jimmy Kimmel kembali Mengudara, Sentil Pemimpin yang Takut Komedian

Reaksi Prabowo Pidatonya Dipuji Donald Trump: Itu Gaya Saya

Ketukan Tangan Presiden Prabowo ke Meja Podium saat Berpidato tentang Kemerdekaan Palestina Dipuji Donald Trump
