Transportasi di IKN Didedikasikan Pencapaian Energi Ramah Lingkungan
Kereta otonom tanpa rel atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. ANTARA/HO-Humas DJKA Kemenhub
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung iklim ekosistem transportasi ramah lingkungan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
"IKN itu kawasan yang memang berbasis dengan kendaraan yang bebas emisi. Itu sudah kita canangkan dan itu sudah berjalan saya kira," ujar Plt. Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Muhammad Fahmi,
IKN ini, tegas ia, sudah didedikasikan untuk mendukung terhadap energi ramah lingkungan (green energy).
Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, pembangunan IKN mengadopsi kota hutan (forest city) menjadi solusi berbasis alam (nature based solution).
Baca juga:
Investor Rusia Mulai Bangun Resor Mewah Seluas 1,3 Hektare di IKN
Pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pelestarian lingkungan diharapkan dapat berjalan serasi dengan mengoptimalkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hutan juga membuat Ibu Kota Nusantara menjadi kota layak huni (liveable city) yang memberikan beragam keuntungan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Penerapan pembangunan IKN sebagai Kota Hutan juga sejalan dengan tujuan pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060.
Ia menegaskan, IKN mengadopsi perjalanan masa depan di mana perjalanan dan pengalaman perjalanan yang lebih baik melalui makin beragamnya opsi moda transportasi yang mengedepankan solusi alternatif yang lebih berkelanjutan.
Baca juga:
Pelabuhan Penajam Terapkan Sistem Tiket Digital Permudah Warga Kunjungi IKN
Perjalanan masa depan juga merangkul inovasi untuk meningkatkan perjalanan melalui mobility as a services (MaaS), pencarian rute dinamis dan mode mobilitas masa depan, termasuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), serta Connected Autonomous Vehicles (CAV) untuk transportasi umum.
Salah satu implementasinya adalah Kendaraan dan angkutan otonom tanpa emisi yang diizinkan memasuki kawasan perkotaan Ibu Kota Nusantara diterapkan bertahap sampai dengan 2045.
Penggunaan kendaraan listrik dan pembangunan infrastruktur pendukungnya juga menjadi bagian dari strategi pembangunan energi terbarukan di Ibu Kota Nusantara.
"Hal ini menjadi bagian dari upaya pencapaian target Net Zero Emission," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu