TransJakarta Bakal Sanksi Operator yang Langgar Standar Operasional
Bus TransJakarta. Foto: MP/Dicke Prasetia
MerahPutih.com - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) secara tegas akan memberikan
sanksi, berupa denda kepada mitra operator yang melanggar prosedur standar operasi. Salah satu contohnya armada bus menabrak separator.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencapai zero accident pada semua operasi layanan ke depan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Segera Evaluasi Proyek Halte TransJakarta Terkait Insiden Kebocoran Pipa
"Kita tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran standar operasi yang mengakibatkan keselamatan pelanggan terganggu," tegas Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Anang Rizkani Noor di Jakarta, Kamis (21/7).
Pemberian denda ini akan diberikan apabila mitra operator terlibat dalam kecelakaan. Denda
dikenakan setelah perusahaan bekerjasama dengan pihak berwajib melakukan investigasi
terhadap insiden yang terjadi.
“Jika terbukti bersalah dan melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas kepada operator
tersebut," tekannya.
Baca Juga:
Selain itu, TransJakarta meminta seluruh operator agar memenuhi prosedur standar operasi
yang berlaku dan memantau pelaksanaannya dengan ketat. Kebijakan ini diambil, dikarenakan adanya indikasi mitra operator belum maksimal dalam menjalankan prosedur operasi.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga memastikan pelayanan di lapangan berjalan dengan aman dan nyaman.
"Kita harap operator bisa lebih tertib. Pelayanan terbaik adalah tujuan kita bersama. Kita harus saling bekerjasama untuk menghadirkan layanan terbaik kepada masyarakat," imbuhnya. (Asp)
Baca Juga:
Seorang Pesepeda Tewas Tertabrak Bus TransJakarta di Pasar Minggu
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Operasional TransJakarta BW9 Kota Tua - PIK Dihentikan, Ini Rute Penggantinya