Tom Lembong dan Jaksa ‘Satu Suara’, Ajukan Perlawanan atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Tom Lembong dan Jaksa ‘Satu Suara’, Ajukan Perlawanan atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Momen Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula. Dokumen pernyataan banding sudah diserahkan kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong," kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7).

Upaya hukum banding diambil karena pihaknya menilai putusan dari majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Dokumen yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memuat bantahan dari pertimbangan majelis. "Banding ini ranahnya masih judek faksi atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan hakim dalam vonis," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil opsi banding atas vonis empat tahun enam dan enam bulan penjara, terhadap Tom Lembong. Pengajuan banding dilakukan dalam waktu dekat. "Saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga. Saya pastikan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.

Anang belum bisa memastikan waktu pasti pengajuan. Setelah vonis, jaksa mengajukan pikir-pikir. Kubu Tom sudah mengajukan banding lebih dulu. Kejagung menghormati kubu Tom karena protes vonis itu merupakan haknya sebagai terdakwa kasus korupsi importasi gula. "Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin undang-undang," ujar Anang.

Baca juga:

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik


Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan. Tom juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta.

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjaranya ditambah.(knu)


Baca juga:

Tom Lembong Banding Vonis 4.5 Tahun Bui, Selasa Besok Didaftarkan

#Tom Lembong #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - 1 jam, 37 menit lalu
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Gubernur Riau, Abdul Wahid, tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT pada Senin (3/11) kemarin.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Indonesia
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Tas mewah Sandra Dewi jumlahnya mencapai 88 buah.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Bagikan