Tom Lembong dan Jaksa ‘Satu Suara’, Ajukan Perlawanan atas Vonis 4,5 Tahun Penjara


Momen Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Pengadilan Tipikor
MERAHPUTIH.COM - MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula. Dokumen pernyataan banding sudah diserahkan kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong," kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7).
Upaya hukum banding diambil karena pihaknya menilai putusan dari majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Dokumen yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memuat bantahan dari pertimbangan majelis. "Banding ini ranahnya masih judek faksi atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan hakim dalam vonis," ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil opsi banding atas vonis empat tahun enam dan enam bulan penjara, terhadap Tom Lembong. Pengajuan banding dilakukan dalam waktu dekat. "Saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga. Saya pastikan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.
Anang belum bisa memastikan waktu pasti pengajuan. Setelah vonis, jaksa mengajukan pikir-pikir. Kubu Tom sudah mengajukan banding lebih dulu. Kejagung menghormati kubu Tom karena protes vonis itu merupakan haknya sebagai terdakwa kasus korupsi importasi gula. "Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin undang-undang," ujar Anang.
Baca juga:
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan. Tom juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjaranya ditambah.(knu)
Baca juga:
Tom Lembong Banding Vonis 4.5 Tahun Bui, Selasa Besok Didaftarkan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
