Tolak Rencana AS Kuasai Lintasan Udara Indonesia, DPR: Kedaulatan Negara Harga Mati

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Tolak Rencana AS Kuasai Lintasan Udara Indonesia, DPR: Kedaulatan Negara Harga Mati

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta. (Foto: dok. media PKS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi munculnya dokumen rahasia milik pertahanan Amerika Serikat (AS) yang mengungkap rencana strategis terkait akses lintasan udara di wilayah Indonesia.

Dokumen tersebut disebut memuat rencana AS untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.

Menanggapi hal itu, Sukamta menegaskan bahwa kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar dalam bentuk apa pun.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” kata Sukamta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4).

Baca juga:

Kemhan Pastikan Tak Ada Izin Bebas Pesawat AS Melintas di Langit Indonesia

Sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta menyampaikan bahwa Indonesia pada prinsipnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, dalam rangka memperkuat kapasitas nasional.

Namun, ia menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional serta menghormati prinsip kedaulatan negara.

Selain itu, kerja sama juga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia.

Baca juga:

DPR Tekankan Tak Ada Dasar Hukum Beri Akses Bebas Ruang Udara RI ke AS

Sukamta menyoroti bahwa isu dalam dokumen tersebut berkaitan langsung dengan ruang udara Indonesia yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara.

Menurutnya, baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional, setiap aktivitas penerbangan asing—terutama yang bersifat militer—wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat.

Prosedur tersebut meliputi diplomatic clearance dan security clearance sebelum dapat melintasi wilayah udara Indonesia.

“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” tutur Sukamta.

Baca juga:

Blanket Overflight dalam Perspektif Hukum Udara

Lebih lanjut, Sukamta yang merupakan doktor lulusan Manchester, Inggris, menilai posisi Indonesia sangat strategis di kawasan Indo-Pasifik.

Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang, termasuk dampaknya terhadap keseimbangan geopolitik regional.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam menyikapi isu strategis semacam ini.

“Dalam isu strategis seperti ini, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional,” harap wakil rakyat dari Yogyakarta tersebut. (Knu)

#Akses Udara #Amerika Serikat #Sukamta #Komisi I DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Iran Tegaskan Tetap Buka Jalur Diplomasi, tapi Siap Perang Jika Diserang AS
Araghchi juga mengungkapkan ketidakpercayaan Iran terhadap proses negosiasi dengan pemerintahan Trump.
Yusuf Abdillah - Senin, 28 September 2026
Iran Tegaskan Tetap Buka Jalur Diplomasi, tapi Siap Perang Jika Diserang AS
Dunia
Konflik Selat Hormuz Timur Tengah Masih Lanjut, Senat AS Tolak Resolusi Akhiri Konflik Iran
Senat AS menolak resolusi DPR yang memerintahkan Presiden Donald Trump mengakhiri konflik dengan Iran. Ketegangan militer di Selat Hormuz berlanjut.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Konflik Selat Hormuz Timur Tengah Masih Lanjut, Senat AS Tolak Resolusi Akhiri Konflik Iran
Indonesia
Trump Berikan Ancaman Baru, Iran Siapkan Serangan Balasan
Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Qatar, Syekh Mohammed bin Abdulrahman Al Thani, menyerukan dibentuknya kerangka kerja keamanan regional yang menyatukan negara-negara Teluk dan Iran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
Trump Berikan Ancaman Baru, Iran Siapkan Serangan Balasan
Dunia
AS Berikan Sanksi Ekonomi Lebih Luas Mahkamah Pidana Internasional
Sebelumnya, Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
AS Berikan Sanksi Ekonomi Lebih Luas Mahkamah Pidana Internasional
Indonesia
Palestina Dilarang Hadiri Majelis Umum PBB, 152 Negara Protes ke AS
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik resolusi PBB tersebut, mengapresiasi sikap semua negara yang mendukungnya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Palestina Dilarang Hadiri Majelis Umum PBB, 152 Negara Protes ke AS
Dunia
AS Kena Sekak Perjanjian 1947! Visa Presiden Iran Pezeshkian Lolos Masuk New York Hadiri Sidang PBB
Pemerintah AS terpaksa menyetujui visa Presiden Iran Masoud Pezeshkian dan Menlu Abbas Araghchi untuk menghadiri Sidang Umum PBB ke-81 di New York
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
AS Kena Sekak Perjanjian 1947! Visa Presiden Iran Pezeshkian Lolos Masuk New York Hadiri Sidang PBB
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Tim Ahli dari Amerika Serikat dan Hong Kong Akan Bantu Operasi Pencarian Korban KM Virgo Transport 8
Operasi salvage dilakukan untuk menangani kapal yang mengalami kecelakaan, terutama ketika kapal tenggelam, terbalik, kandas, atau mengalami kerusakan berat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Tim Ahli  dari Amerika Serikat dan Hong Kong Akan Bantu Operasi Pencarian Korban KM Virgo Transport 8
Dunia
Terlambat 132 Tahun, Majalah Edisi 1894 Akhirnya Dikembalikan ke Perpustakaan AS
Jika denda tetap diberlakukan, peminjam seharusnya membayar sekitar USD 12.055 atau sekitar Rp 200 juta.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
 Terlambat 132 Tahun, Majalah Edisi 1894 Akhirnya Dikembalikan ke Perpustakaan AS
Indonesia
Awas Sesak Napas! Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Terburuk Kedua di Dunia, Begini Cara Antisipasinya
Hati-hati saat keluar rumah! Kualitas udara Jakarta pagi ini masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat dua terburuk di dunia. Cek bahaya polusi dan solusi dari Pemprov DKI di sini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Awas Sesak Napas! Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Terburuk Kedua di Dunia, Begini Cara Antisipasinya
Bagikan