Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Hakim Minta Sidang Lanjut Terus

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 November 2020
Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Hakim Minta Sidang Lanjut Terus

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte. Ia memerintahkan agar perkara penghapusan nama buronan Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) dilanjutkan.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum Terdakwa Napoleon Bonaparte tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11).

Baca Juga

JPU Tanggapi Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte Pekan Depan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sah menurut hukum. Atas dasar itu pula, hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum Napoleon mengatakan menerima putusan sela tersebut dan meminta agar sidang segera dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Sedangkan, jaksa penuntut umum meminta waktu 7 hari untuk dapat menghadirkan sejumlah saksi.

Sebelumnya tim penasihat hukum Napoleon menyinggung sejumlah catatan kuitansi tanda terima uang yang tidak secara jelas menyebutkan maksud dari pemberian uang sebesar SGD200 ribu dan 270 ribu dollar dari Djoko Tjandra.

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugraha)
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugraha)

Dengan tidak adanya penjelasan mengenai maksud pemberian uang, maka penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menafsirkan seolah-olah uang diberikan agar Napoleon selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri menghapus daftar buronan Djoko Tjandra.

Ia berpendapat bahwa DPO bukan merupakan kewenangannya selaku mantan Kadivhubinter Mabes Polri. Menurut Napoleon, status red notice atas nama Djoko Tjandra nomor: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada perpanjangan dari Kejaksaan RI sebagai lembaga peminta.

Napoleon didakwa menerima suap sebesar Sin$200 ribu dan US$270 ribu atau sekitar Rp6 miliar dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, melalui pengusaha Tommy Sumardi.

Suap itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (Knu)

Baca Juga

Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap SGD200 Ribu dan USD270 Ribu dari Djoko Tjandra

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan