Tok, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 18 Juli 2025
Tok, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun pidana penjara terhadap Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Tom dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Eks Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 ini, juga diwajibkan untuk membayar uang denda sebanyak Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebanyak 6 bulan," ujarnya.

Baca juga:

Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Sementara itu, Tom tidak diminta membayar uang pengganti karena ia tidak menikmati keuntungan dari kasus importasi gula tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Tom dihukum dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:

Jaksa Akui Tom Lembong tidak Terima Untung Kasus Impor Gula, tapi Memperkaya Orang Lain

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Jaksa menyebut nilai kerugian negara tersebut disebabkan tindakan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan swasta.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Tom Lembong #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Gubernur Riau, Abdul Wahid, tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT pada Senin (3/11) kemarin.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Indonesia
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Tas mewah Sandra Dewi jumlahnya mencapai 88 buah.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan korupsi gula, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Bagikan