Tok, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun pidana penjara terhadap Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Tom dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Eks Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 ini, juga diwajibkan untuk membayar uang denda sebanyak Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebanyak 6 bulan," ujarnya.
Baca juga:
Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Sementara itu, Tom tidak diminta membayar uang pengganti karena ia tidak menikmati keuntungan dari kasus importasi gula tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Tom dihukum dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:
Jaksa Akui Tom Lembong tidak Terima Untung Kasus Impor Gula, tapi Memperkaya Orang Lain
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Jaksa menyebut nilai kerugian negara tersebut disebabkan tindakan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan swasta.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta