TNI Mulai Bangun Tenda Prajurit di DPR, Rantis Pindad Anoa Siaga
Sejumlah truk pengangkut prajurit dan kendaraan taktis disiagakan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai membangun tenda-tenda prajurit untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa lanjutan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Tenda-tenda prajurit TNI itu tampak terpasang di area belakang Gedung Nusantara atau "gedung kura-kura" yang merupakan gedung utama kompleks parlemen.
Masih di area yang sama terpantau pula bersiaga belasan truk pengangkut prajurit hingga rantis Pindad Anoa milik TNI.
Baca juga:
Prajurit TNI Diamankan Saat Demo Rusuh, Dansat Brimob Minta Maaf Akui Ada Salah Paham
"Ada (prajurit TNI AD siaga). Kan ada 500 orang dari awal. Semua lengkap," kata Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat hendak menghadiri rapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Senin (1/9).
Sementara itu, aparat Brigade Mobil (Brimob) Polri juga memasang sejumlah tenda di area belakang kompleks parlemen. Mereka pun sudah bersiaga dengan perlengkapan pelindung dan pengurai massa.
Kemarin, Presiden Prabowo Subianto menegaskan demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi, tapi harus dilaksanakan secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak merusak fasilitas umum.
Baca juga:
Prabowo Minta DPR Undang Masyarakat termasuk Mahasiswa Dialog Langsung
Prabowo juga mengingatkan kepada seluruh aparat keamanan untuk selalu melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, dan menegakkan hukum secara tegas apabila ada pelanggaran.
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai, tapi apabila terdapat tindakan anarkistis, perusakan, pembakaran fasilitas umum, penjarahan, hingga ancaman terhadap keselamatan rakyat, karena hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” tegas Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8). (*)
Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain tanpa merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum.
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Diperintah Presiden Prabowo Saat Rakornas, TNI Langsung Bersihkan Sampah di Bali
Prabowo Klaim Aksi Demo Dikendalikan Asing, Sebut Punya Buktinya
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta